4 Orang Saksi Terduga Sindikat Tipu-Gelap Unit Mobil Telah Diperiksa Polda Lampung

4 Orang Saksi Terduga Sindikat Tipu-Gelap Unit Mobil Telah Diperiksa Polda Lampung
Foto (Istimewa)

Bandarlampung - Monologis.id. Terkait Perkembangan Proses Penyidikan Laporan RST Berdasarkan Laporan Polisi Nomor. LP/B/466/VII/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG Tanggal 11 Juli 2025

Penyidik Polda Lampung telah memberikan informasi SP2HP kepada saya RST sebagai korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) serta telah memberikan penjelasan langsung tentang perkembangan penyidikan perkara kasus ini.

Kepolisian Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan guna penyidikan Terlapor (AR),  (IND), (ARP), (MLK) dan (IQB). untuk menjadi Saksi dalam dugaan Telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan & Penipuan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dalam pasal 372 dan pasal 378 kepada korban atas nama RST yang tinggal di kota Bandar Lampung lampung.

RST menerangkan bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara kasus ini ternyata memang kuat adanya Dugaan tersebut, dikarenakan mereka memang benar mengakui secara bersama sama membuat rencana penipuan kepada korban untuk menggelapkan unit Mobil tersebut untuk mendapatkan Uang yang diduga akan digunakan untuk menjalankan proyek pekerjaan Batu Bara, Outsourcing dan lainnya.

“iya, Menurut saya setelah kita dalami dugaan penipuan dan penggelapan mobil saya mereka terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum. Bahwa diduga hasil Tindakan mereka tersebut dananya digunakan untuk berbagai keperluan” terang RST pada media pada kamis (09/04/2026).

Menurut keterangan dan informasi pemeriksaan penyidikan terlapor dan Saksi-saksi ini 1 unit mobil Avanza milik RST (Korban) digadaikan kepada (IQB) yang bekerja di salah Satu Bank Syariah di Bandar Lampung.

Lebih lanjut RST menjelaskan bahwa Cara sindikat ini melakukan penipuan & penggelapan unit kendaraan adalah AR meminta kepada korban untuk menggunakan pemakaian mobil dengan iming-iming akan memberikan kompensasi berupa uang setiap bulannya, lalu AR menyuruh ARP & MLK untuk menghantarkan kendaraan tersebut kepada IQB dikarenakan memang sering menerima Gadaian, ujar para saksi kepada korban dan penyidik Polda Lampung

Setelah itu, Uang Gadai Mobil tersebut di Transfer oleh IQB kepada ARP lalu ditransfer kepada MLK yang sama juga bekerja di salah satu Bank Syariah diBandar Lampung, kemudian ditransfer kepada AR dan terakhir dana Penggadaian mobil tsb ditransfer kepada IND sebagai salah satu dalang dari kasus ini.

Saya sebagai Korban Sebelumnya pernah terkejut melihat Plat mobil kendaraan saya diganti dengan Nomor plat kendaraan lain di rumah (IQB), pada waktu saya mencari rumah (IQB) dengan tujuan ingin meminta keterangan dan kejelasan terkait perkara Sindikat ini, cuma pada waktu itu pemilik rumah sedang tidak ada, sehingga saya berikan informasi mengenai hal ini kepada pihak penyidik kepolisian Polda Lampung.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut kepolisian Polda Lampung telah melakukan penyitaan sebagai Barang Bukti dari tangan (IQB) berupa : 

- 1 (satu) Unit Kendaraan Mobil Avanza CVT Hitam Metalik

- 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan  (STNK) atas nama RST

- 1 (satu) buah kunci keyless mobil Avanza CVT Hitam Metalik

Tersebut dari Tangan  (IQB)

Sampai saat ini pihak Kepolisian Polda Lampung masih terus mendalami kasus ini, apakah dengan keterangan para saksi tersebut akan menjadi jelas dalam kasus ini. Agar bisa adanya penetapan tersangka dalam perkara ini.

Korban berharap penyelidikan ini dapat membongkar sindikat dalam kasus/perkara ini secara jelas. Karena Polda Lampung adalah institusi yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

“saya selaku korban berharap Polda Lampung sebagai Lembaga yang terpercaya bisa segera memberikan kejelasan status tersangka kepada sindikat tersebut hingga saya bisa mendapatkan kejelasan dan keadilan dalam proses hukum ini “ Pungkasnya.