Giri Akbar Minta Pemda Percepat Pembaruan Data
Ketua DPRD Provinsi Lampung A. Giri Akbar mendesak seluruh pemda kabupaten/kota segera mempercepat sosialisasi dan implementasi Permendagri 6/2026 demi memastikan data pemerintahan akurat dan kebijakan pembangunan tepat sasaran.
BANDAR LAMPUNG— Ketua DPRD Provinsi Lampung A. Giri Akbar, meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Lampung segera mempercepat sosialisasi dan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026.
Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan pemutakhiran data pemerintahan berjalan akurat, terpadu, dan berkelanjutan.
Pernyataan tersebut disampaikan Giri Akbar pada Minggu (26/4/2026). Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut menjadi pedoman penting dalam memperkuat tata kelola data daerah, meningkatkan sinkronisasi antarinstansi, serta memastikan setiap kebijakan pembangunan berbasis data valid dan mutakhir.
“Tanpa data yang akurat, kebijakan berisiko tidak tepat sasaran. Ini yang harus kita cegah bersama,” kata Giri.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga seluruh perangkat daerah. Menurutnya, sosialisasi aturan harus dilakukan secara menyeluruh hingga tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa agar pemahaman terhadap regulasi seragam di seluruh wilayah.
Selain itu, DPRD Lampung juga mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta optimalisasi teknologi digital dalam sistem pendataan. Penguatan sistem ini dinilai penting agar proses pembaruan data berjalan cepat, transparan, dan akuntabel.
Giri menambahkan, data yang diperbarui secara berkala akan menjadi fondasi utama dalam perencanaan pembangunan yang efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Melalui percepatan implementasi Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, DPRD Provinsi Lampung berharap kualitas perencanaan pembangunan meningkat, pelayanan publik semakin optimal, dan kebijakan daerah benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat.
REDAKSI










