Kakek di Pesisir Barat Cabuli Dua Anak Tetangga

Kakek di Pesisir Barat Cabuli Dua Anak Tetangga
Foto: Istimewa

PESISIR BARAT-Kakek SI (56) warga Pemangku Talangtinggi, Pekon (Desa) Bambang, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat, Lampung, ditangkap aparat Polsek Pesisir Utara karena diduga mencabuli dua anak di bawah umur yang masih tetangganya.

Plt Kapolsek Pesisir Utara Iptu Rudi Aries mendampingi Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra mengungkapkan, kejadian bermula pada Selasa (21/11/2023) sekira Pukul 13.30 WIB, dua orang korban yang bertetanggaan dengan pelaku diajak bermain ke dalam kamar rumah pelaku.

"Setelah berada di dalam kamar, pelaku mulai melakukan perbuatan cabul terhadap kedua korban yang masih berusia enam tahun," ujar Rudi, Kamis (23/11/2023).

Ibu korban merasa aneh dan curiga lantaran sang anak terlihat kesakitan dan ketakutan saat hendak diajak pulang. Namun, terduga pelaku tidak mengakui saat ditanya apa yang telah dilakukan terhadap anak-anak tersebut.

"Setelah itu ibu korban bercerita dengan tetangga lainnya yang bernama Edi Purnomo, dan Edi Purnomo berinisiatif untuk menanyakan langsung hal tersebut kepada terduga pelaku, barulah terduga pelaku akhirnya mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban tersebut," papar Rudi.

Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, Polisi langsung bergerak menangkap pelaku pada Rabu (22/11/2023) sekitar Pukul 02.30 WIB dan langsung diamankan ke Mapolsek Pesisir Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Rudi.