IKADIN Lampung: UU Kesehatan Disahkan, Mimpi Buruk Bagi Kaum Miskin

BANDARLAMPUNG – DPR
RI memutuskan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi
undang-undang (UU) Kesehatan, pada Selasa (11/7/2023) kemarin.
Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Lampung menilai
disahkannya UU Kesehatan menjadi mimpi buruk bagi kaum miskin.
“Dalam merumuskan UU Kesehatan yang baru, pemerintah maupun
DPR tidak merujuk pada putusan MK No. 91/PUUXVIII/2020, hak partisipasi publik,
hak warga dalam memberikan pendapatnya, dan masyarakat berhak untuk mendapatkan
penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan,†tegas Ketua DPD Ikadin Lampung,
Penta Peturun, melalui rilis yang diterima monologis.id,
Rabu (12/7/2023).
Ia menegaskan, partisipasi publik sangat penting menjamin
hasil UU memenuhi rasa keadilandan perlindungan kesehatan publik. Hal ini
melenceng dari amanah UU No. 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan.
Dalam UU kesehatan baru Pasal 314 ayat (2) sebagai
marginalisasi organisasi profesi dengan mengamputasi peran organisasi tenaga
kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi.
“Setiap kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan hanya
dapat membentuk 1 (satu) organisasi profesi, dikontrol oleh pemerintah melalui
Menkes, sama seperti masa Orde Baru mencengkram kebebasn berorganisasi,†tegas,
pria yang juga menjabat Wasekjen DPP Ikadin.
Juga pasal aturan terkait mandatory spending alias wajib
belanja. Dalam Pasal 171 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan sebelum direvisi,
diatur besarannya 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD di luar gaji dalam
UU Kesehatan baru untuk kesehatan sebesar 5 persen resmi dihapus oleh Rapat
Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 kemarin.
Proritas kesehatan untuk rakyat tidak menjadi tanggung jawab
negara. Kesehatan gratis terutama untuk kamu miskin akan menjadi dongen di
Indonesia.
“Karena kedepan mengerikan sekali UU Kesehatan baru ini,
mengarah liberalisasi tidak pro Rakyat tapi sistem kesehatan dengan
privatisasi/komersialisasi layanan kesehatan sebagai komoditi,†ungkap mantan
Direktur LBH Bandar Lampung ini.
Nyatanya, sebelum UU disahkan pemerintah (Kemenkes) sudah
menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan The Bill & Melinda Gates
Foundation (BMGF) untuk agenda transformasi pelayanan kesehatan yang melibatkan
sektor swasta pada 8 Juni lalu.