IKADIN Lampung: UU Kesehatan Disahkan, Mimpi Buruk Bagi Kaum Miskin

IKADIN Lampung: UU Kesehatan Disahkan, Mimpi Buruk Bagi Kaum Miskin
Ketua DPD Ikadin Lampung, Penta Peturun | Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – DPR RI memutuskan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang (UU) Kesehatan, pada Selasa (11/7/2023) kemarin.

Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Lampung menilai disahkannya UU Kesehatan menjadi mimpi buruk bagi kaum miskin.

“Dalam merumuskan UU Kesehatan yang baru, pemerintah maupun DPR tidak merujuk pada putusan MK No. 91/PUUXVIII/2020, hak partisipasi publik, hak warga dalam memberikan pendapatnya, dan masyarakat berhak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan,” tegas Ketua DPD Ikadin Lampung, Penta Peturun, melalui rilis yang diterima monologis.id, Rabu (12/7/2023).

Ia menegaskan, partisipasi publik sangat penting menjamin hasil UU memenuhi rasa keadilandan perlindungan kesehatan publik. Hal ini melenceng dari amanah UU No. 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dalam UU kesehatan baru Pasal 314 ayat (2) sebagai marginalisasi organisasi profesi dengan mengamputasi peran organisasi tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi.

“Setiap kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu) organisasi profesi, dikontrol oleh pemerintah melalui Menkes, sama seperti masa Orde Baru mencengkram kebebasn berorganisasi,” tegas, pria yang juga menjabat Wasekjen DPP Ikadin.

Juga pasal aturan terkait mandatory spending alias wajib belanja. Dalam Pasal 171 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan sebelum direvisi, diatur besarannya 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD di luar gaji dalam UU Kesehatan baru untuk kesehatan sebesar 5 persen resmi dihapus oleh Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 kemarin.

Proritas kesehatan untuk rakyat tidak menjadi tanggung jawab negara. Kesehatan gratis terutama untuk kamu miskin akan menjadi dongen di Indonesia.

“Karena kedepan mengerikan sekali UU Kesehatan baru ini, mengarah liberalisasi tidak pro Rakyat tapi sistem kesehatan dengan privatisasi/komersialisasi layanan kesehatan sebagai komoditi,” ungkap mantan Direktur LBH Bandar Lampung ini.

Nyatanya, sebelum UU disahkan pemerintah (Kemenkes) sudah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan The Bill & Melinda Gates Foundation (BMGF) untuk agenda transformasi pelayanan kesehatan yang melibatkan sektor swasta pada 8 Juni lalu.