Gubernur Banten Perpanjang PSBB Tangerang Raya Hingga 17 Mei

TANGERANG- Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 4 hingga 17 Mei 2020 mendatang. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 443/Kep.149-Huk/2020 tentang penetapan PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dalam rangka percepatan penanganan coronavirus disease 2019 (COVID-19) tertanggal 2 Mei 2020.
Wahidin menegaskan, perpanjangan PSBB Tangerang Raya melihat perkembangan pandemi COVID-19 di wilayah Tangerang Raya dan memperhatikan hasil evaluasi dari pelaksanaan PSBB di wilayah tersebut.
"Perpanjangan PSBB dilaksanakan selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19,"ujar Wahidin di Kota Tangerang, Sabtu (02/05)
Selanjutnya, ujar Wahidin, pemerintah daerah baik Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
"Waktu penetapan perpanjangan PSBB ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Berdasarkan hasil evaluasi PSBB sebelumnya, ada tren penurunan jumlah kasus baru dibandingkan sebelum penerapan PSBB. Maka saya harap perpanjangan kali ini jauh lebih efektif dan hasilnya lebih baik," ujarnya.
Sementara, terkait waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) se-Tangerang Raya diatur oleh kepala daerah masing-masing.
"Masing-masing daerah memiliki kebijakan yang tepat dalam pelaksanaan check point karena disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada,"paparnya.