Gelar CorpU, Kemenkumham Banten Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Hukum

Gelar CorpU, Kemenkumham Banten Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Hukum
Foto: Istimewa

SERANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten melalui Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, menggelar penyuluhan hukum melalui kegiatan Corporate University (CorpU).

Penuluhan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar lebih baik sehingga setiap masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum.

“Penyuluhan hukum sendiri merupakan kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum,” ujar Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Haryanto, Rabu (10/8/2022).

Dia menyampaikan bahwa kesadaran hukum masyarakat adalah nilai yang hidup dalam masyarakat dalam bentuk pemahaman dan ketaatan atau kepatuhan masyarakat terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sasaran penyuluhan hukum meliputi seluruh lapisan masyarakat dengan metode penyuluhan hukum langsung dan tidak langsung, dengan empat metode pendekatan yaitu persuasif, edukatif, komunikatif, dan akomodatif," tandasnya.