Gelapkan Mobil Rental, Pelaku Ditangkap
BANDARLAMPUNG - Anggota Polresta Bandarlampung menangkap Yuan Sugianto alias Iwan (45), pelaku penggelapan mobil. Pelaku juga melakukan kejahatan jaminan fidusia.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Abdul Waras, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi pada Agustus 2024.
"Yuan Sugianto terbukti melakukan kejahatan jaminan fidusia dan penggelapan kendaraan roda empat (R4) dengan menggunakan dokumen dan identitas palsu," kata Abdul Waras dalam konferensi pers, Rabu (4-9-2024).
Kasus ini dimulai pada Juni 2024, ketika tersangka mengajukan kredit kendaraan menggunakan dokumen palsu atas nama Dodi Mario dan Lulu Triana, serta surat keterangan domisili palsu.
Pada Agustus 2023, Yuan juga menggelapkan tiga unit mobil yang disewa dari seorang korban selama 90 hari, kemudian digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik dengan nilai total lebih dari Rp120 juta.
Setelah penyelidikan intensif, polisi menyita tiga unit mobil yang telah digadaikan oleh Yuan, serta dokumen kredit palsu.
"Tersangka ditangkap pada 24 Agustus 2024 di Kedaton, Bandarlampung," jelas Abdul Waras.
Yuan kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun atas pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta ancaman penjara hingga lima tahun berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dalam operasi terpisah, Polresta Bandarlampung juga menangkap HY (45), seorang karyawan swasta yang berpura-pura sebagai pengusaha properti, setelah terbukti menipu dan menggelapkan 16 unit mobil dari berbagai pengusaha rental di Bandarlampung.
Modus HY adalah dengan menggadaikan mobil-mobil yang disewanya dengan nilai gadai mencapai Rp30 juta hingga Rp40 juta per unit.
Pengungkapan ini terjadi setelah lima korban melaporkan tindakan HY ke polisi.
Polisi menyita delapan unit mobil serta dokumen-dokumen penting terkait kasus ini.
HY kini menghadapi ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atas pelanggaran Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.