Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap
Spesialis curanmor di Lampung Selatan ditangkap setelah berulang kali membobol rumah warga saat dini hari. Tiga motor berhasil diamankan.
LAMPUNG SELATAN — Aksi pencurian sepeda motor dengan modus membobol rumah saat penghuni terlelap akhirnya terbongkar di Lampung Selatan. Polisi mengungkap praktik curanmor yang dilakukan pelaku secara berulang demi kebutuhan ekonomi dan membayar utang.
Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan bersama Polsek Candipuro menangkap pelaku berinisial M.R alias Basir (33), warga Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, Noviarif Kurniawan, menjelaskan pelaku merupakan spesialis pencurian dengan pemberatan yang menyasar sepeda motor milik warga di dalam rumah.
“Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan alat, lalu mengambil sepeda motor saat korban sedang tidur,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026) kemarin.
Aksi terakhir terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Trimomukti. Pelaku dengan leluasa masuk ke dalam rumah dan membawa kabur motor yang berada di ruang keluarga.
Berbekal laporan warga, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melacak keberadaan pelaku di Desa Sidoasih, Kecamatan Ketapang. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah tiga kali melakukan aksi serupa sejak Februari hingga April 2026 di sejumlah lokasi berbeda.
“Motifnya untuk kebutuhan ekonomi dan membayar utang,” jelas Noviarif.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita tiga unit sepeda motor jenis Honda Beat serta alat yang digunakan untuk membobol jendela rumah.
Kasus ini menyoroti celah keamanan rumah warga, terutama saat malam hingga dini hari. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem pengamanan rumah.
Pelaku kini dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.










