Gegara Sabu, Dua Buruh Dijemput Paksa Polisi

LAMPUNG TIMUR - Sat
Resnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung menjemput paksa dua orang buruh karena
diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi
Kasat Narkoba IPTU Suheri menjelaskan, dua buruh tersebut RA (23) warga
Pandeglang Banten dan RM (26) warga Kalianda Lampung selatan.
“Tersangka diringkus di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhanmaringgai,
Lampung Timur, pada kamis (20/10/22) dini hari pukul 00.30 WIB,†ujar Kapolres,
Kamis (20/10/2022).
Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 1
plastik klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang
buktinya dibawa ke Polres Lampung Timur, dan dijerat Undang-Undang penyalahgunaan
narkotika,†tutup kapolres.