Gamapela Minta DPRD Lampung Buka Hak Angket PT LEB

Gamapela Minta DPRD Lampung Buka Hak Angket PT LEB
Ketua Umum Gamapela Tonny Bakri (kanan) bersama Sekretaris Johan Alamsyah | Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG-DPP LSM Gamapela meminta DPRD Lampung membuka hak angket terkait kisruh PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Ketua Umum DPP Gamapela Tonny  Bakri menegaskan, kasus PT LEB merupakan kejahatan yang terstruktur dan terkoordinasi.

“Kasus ini harus diungkap secara serius bukan hanya oleh APH, tetapi juga oleh DPRD Lampung sebagai pemegang mandat terhadap tata kelola Pemerintah Provinsi Lampung,” ujar Tonny di Bandarlampung, Kamis (7-11-2024).

Tonny meminta DPRD Lampung saat ini wajib memanggil pejabat pemerintah provinsi dan DPRD Lampung  saat itu.

“Panggil juga mantan pimpinan DPRD Lampung periode 2019-2024, termasuk mantan Sekdaprov Fahrizal Darminto yang saat itu sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Lampung," tegas Tonny.

Lanjut Tonny, DPRD Lampung periode 2019-2024 mengetahui peristiwa ini. Maka, mereka harus ikut bertanggung jawab atas kisruh yang terjadi pada PT LEB.

“DPRD Provinsi Lampung saat itu telah melakukan pembiaran terhadap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Lampung ataupun dasar pembentukan PT LEB sebagai pengelola PI,” kata dia.

Menurutnya, sampai saat ini tidak ada Perda yg dikeluarkan DPRD Provinsi Lampung ataupun Peraturan Gubernur Lampung yang mengatur soal PT.LEB sebagai pengelola Participacing Interest (PI) dan petunjuk teknis lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dia menambahkan, dari hasil kajian Gamapela Institut menduga ada kejahatan anggaran yang terstruktur sistematis yang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung melalui PT. LJU sebagai induk BUMD. Seharusnya masalah ini bisa dicegah lebih dini oleh pimpinan DPRD Periode 2019-2024 karena pimpinan DPRD merangkap sebagai pimpinan Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung 2019-2024. Pimpinan DPRD Provinsi Lampung saat itu  pasti mengetahui soal detail pendapatan dan belanja daerah karena kasus ini menyangkut dana PI antara tahun 2020-2024.

“Karena hampir setengah triliun uang pengelolaan PI untuk penerimaan pendapatan daerah Provinsi Lampung yang hilang, kami meminta DPRD Provinsi Lampung Periode 2024- 2029 melakukan fungsinya terhadap kasus PT. LEB ini, dengan membentuk Pansus Terbuka ataupun RDP terbuka seperti kasus Bank Century,” imbuhnya.