Eva Dwiana Serahkan SK Pensiun kepada 116 PNS
Pemkot Bandar Lampung menyerahkan SK pemberhentian kepada 116 PNS yang memasuki masa pensiun pada 2026. Para purnabakti juga menerima Bantuan Purna Bhakti Anggota KORPRI.
BANDAR LAMPUNG — Sebanyak 116 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung memasuki masa pensiun pada 2026.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyerahkan langsung petikan Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang pemberhentian PNS karena memasuki usia pensiun kepada para ASN tersebut.
Penyerahan SK sekaligus Bantuan Purna Bhakti Anggota KORPRI berlangsung di Aula Semergou, Bandar Lampung, Senin (24/8/2026).
Eva mengatakan penyerahan SK dan bantuan purnabakti merupakan bentuk penghargaan Pemkot Bandar Lampung atas dedikasi dan pengabdian para ASN selama menjalankan tugas pemerintahan.
“Atas nama Pemerintah Kota Bandar Lampung, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tak terhingga kepada bapak dan ibu atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian selama aktif sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung,” kata Eva.
Menurut Eva, masa pensiun bukan berarti berakhirnya pengabdian. Para purnabakti diharapkan tetap memberikan kontribusi positif di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Ia juga berpesan agar para pensiunan tetap menjaga silaturahmi dan menjadi teladan di tengah masyarakat.
Eva menilai pengalaman dan pengabdian para ASN selama menjalankan tugas menjadi bagian penting dalam perjalanan pembangunan Kota Bandar Lampung.
Pemkot Bandar Lampung berharap para purnabakti dapat menikmati masa pensiun dengan baik sekaligus tetap berkontribusi melalui berbagai kegiatan positif di lingkungan masing-masing.











