Edarkan Sabu, Nelayan Tulangbawang Ditangkap di Dermaga Penyeberangan

Edarkan Sabu, Nelayan Tulangbawang Ditangkap di Dermaga Penyeberangan
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Lampung, menangkap seorang nelayan yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Pria berinisial DI (43), warga Desa Sungaisidang, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, ditangkap di dermaga penyeberangan Kampung Bumiratu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang, Rabu (8/3/2023),

“Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa empat bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 19,93 gram," kata Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi, Minggu (12/3/2023).

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.

“Dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman mati atau paling ringan 6 tahun penjara,” ujar Aris.