Dua Residivis Curanmor Lintas Kabupaten Dilumpuhkan Polisi
LAMPUNG TENGAH - Tim
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap
pelaku spesialis pencurian motor lantaran berusaha melarikan diri dan melawan
petugas saat akan ditangkap.
Dua residivis spesialis pencurian motor (curanmor) lintas
Kabupaten tersebut dilumpuhkan saat sedang melintas di Jalan Proklamator Raya
Bandarjaya, Lampung Tengah, Rabu (19/7/2023).
“Kedua pelaku, HR Als Ayi (40) dan YS (30), tersebut
tergolong nekat karena selalu melakukan pencurian di wilayah yang ramai seperti
minimarket, perumahan hingga rumah ibadah,†ungkap Kapolres Lampung Tengah AKBP
Doffie Fahlevi Sanjaya didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, dan
seorang tokoh adat, Kamis (20/7/23)
Bahkan, salah satu pelaku berinisial YS masih tetap beraksi
meski mengenakan kaki palsu.
"Mereka mencuri di tempat ramai, jam (waktu)
ramai," kata Kapolres.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah
guna pengembangan lebih lanjut.
Menurut Doffie, kedua pelaku merupakan residivis yang telah
2 kali masuk penjara di Lampung Tengah.
Dalam menjalankan aksinya kata Kapolres, YS terlebih dahulu
hunting mencari sasaran sepeda motor parkir yang ditinggal pemiliknya.
“YS dan rekannya HR alias AYI yang merupakan warga Kampung
Tanjungratu Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah tersebut, hanya dalam
hitungan detik berhasil membawa kabur sepeda motor milik korbannya,†ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan dalam catatan Kepolisian
mereka telah menjalankan aksinya di puluhan tempat kejadian perkara (TKP) dan
masih dilakukan pengembangan.
Kemudian, dalam menjalankan aksinya, komplotan spesialis
pencuri motor tersebut bisa 2 sampai 3 orang. Namun lebih banyak dilakukan oleh
3 orang.
Mereka juga mengakui, telah melakukan aksi pencurian
tersebut di 4 Kabupaten Kota di Provinsi Lampung yakni Bandarlampung, Lampung
Tengah, Tulangbawang dan Metro.
"Masih ada 4 orang lagi, pelaku yang masuk DPO Polres
Lampung Tengah dan saat ini masih kami lakukan pengejaran," katanya.
Kapolres menyatakan akan melampirkan putusan Pengadilan yang
pernah mereka terima sebelumnya untuk memperkuat pemberatan terhadap vonis
kedepan. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun
penjara.
Untuk diketahui, penangkapan pelaku berawal saat keduanya
menggondol motor milik Bangkit (28), warga Kelurahan Siimbawaringin Kecamatan
Trimurjo, Lampung Tengah, pada Minggu (11/6/2023) sekira pukul 13.30 WIB.
"Saat itu korban sedang berkunjung ke rumah rekannya
mengendarai satu unit sepeda motor jenis honda beat warna putih dengan nopol BE
8130 ZO. Kemudian sekitar 10 menit didalam rumah temanya, korban mendengar
suara motor miliknya berbunyi," kata Kapolres.
Kapolres melanjutkan, korban kemudian lari keluar untuk
melihat sepeda motor miliknya yang di parkirkan di depan halaman rumah
rekannya, ternyata sepeda motor korban sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek
Trimurjo.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polisi akhirnya
berhasil meringkus kedua pelaku saat sedang melintas di Jalan Proklamator Raya
Bandar Jaya, Lampung Tengah.
Selain itu kata AKBP Doffie, juga telah mengantongi
identitas 2 orang penadah yang membeli
puluhan motor hasil kejahatan YS dan HR.
Dari tangan kedua pelaku tersebut, Polisi juga turut
mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, berbagai bentuk kunci leter T, 1
unit sepeda motor dan kaki palsu milik YS.