DPRD Lampung Sahkan Pengangkatan Gubernur dan Wagub Terpilih 2025-2030

DPRD Lampung Sahkan Pengangkatan Gubernur dan Wagub Terpilih 2025-2030
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung mengesahkan pengangkatan calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Lampung masa jabatan 2025-2030, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela (Mirza-JIhan).

Penegsahan berlangsung dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Lampung, di Bandarlampung, Selasa (14-1-2025).

Rapat Paripuna dipimpin Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar, turut dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fredy, Forkopimda, Anggota DPRD, KPU, Bawaslu, Pimpinan OPD, dan tamu undangan.

Sesuai aturan, pengangkatan pasangan calon terpilih akan diajukan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dalam waktu lima hari kerja sejak penetapan oleh KPU Provinsi.

Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2025, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut dua atas nama Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Lampung untuk periode 2025-2030.