Diduga Edarkan Pil Hexymer, Pemuda Lampung Timur Digelandang Polisi

LAMPUNG TIMUR – Tim Satresnarkoba
Polres Lampung Timur mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar pil
Hexymer.
Pemuda berinisial WM (23) tersebut diamankan Polisi dari
kediamannya di Desa Sumberjo, Kecamatan Wayjepara, Lampung Timur pada Minggu
(23/10/2022) malam.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 585
pil Hexymer,†ungkap Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution
didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, Senin (24/10/2022).
Setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik
tersangka yang tidak memiliki izin edar.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti digelandang ke Sat
Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum.