Dana Desa Bisa Digunakan untuk Atasi Kemiskinan Ekstrim

Dana Desa Bisa Digunakan untuk Atasi Kemiskinan Ekstrim
Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Tiyuh DPMT Tulangbawang Barat, Ashari | Foto: Rosid/monologis.id

TULANGBAWANG BARAT – Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Tiyuh, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Tulangbawang Barat, Ashari, menegaskan bahwa Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah pusat bisa digunakan untuk membantu masyarakat kategori miskin ekstrim.

Menurutnya, ketentuan tersebut berdasarkan Undang-Undang no. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Yang mana pada intinya pemerintah memberikan dana desa pada setiap daerah, untuk mengatasi atau menanggulangi sosial dasar di desa masing-masing,” ujar Ashari di Tulangbawang Barat, Lampung, Selasa (2/5/2023).

Dia menjelaskan, ada dua yang menjadi titik tumpu masalah sosial dasar desa, diantaranya masalah kesehatan dan pendidikan. “Tetapi pada dasarnya penggunaan DD untuk menangani masalah sosial desa tentunya dibatasi oleh kewenangan atau kembali pada kebijakan musyawarah di tiyuh itu sendiri," ucap Ashari.

Dia mengungkapkan, sering timbul pertanyaan dari berbagai pihak yang menanyakan apakah DD bisa digunakan untuk membantu warga yang masuk kategori miskin ekstrim,  maka jawabanya sangat dibolehkan.

"Karena pada umumnya orang miskin ekstrim itu pasti berdampak pada kesehatannya dan pendidikan yang rendah. Kemiskinan pada masyarakat sangat erat kaitannya dengan kesehatan dan rendah nya pendidikan oleh karena itu tujuan Pemerintah mengucurkan Dana Desa untuk menangani hal tersebut," pungkasnya.