Dana Desa Bisa Digunakan untuk Atasi Kemiskinan Ekstrim

TULANGBAWANG BARAT – Kepala
Bidang Pemberdayaan Aparatur Tiyuh, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh
(DPMT) Tulangbawang Barat, Ashari, menegaskan bahwa Dana Desa (DD) yang dikucurkan
pemerintah pusat bisa digunakan untuk membantu masyarakat kategori miskin
ekstrim.
Menurutnya, ketentuan tersebut berdasarkan Undang-Undang no.
6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Yang mana pada intinya pemerintah memberikan dana desa pada
setiap daerah, untuk mengatasi atau menanggulangi sosial dasar di desa masing-masing,â€
ujar Ashari di Tulangbawang Barat, Lampung, Selasa (2/5/2023).
Dia menjelaskan, ada dua yang menjadi titik tumpu masalah
sosial dasar desa, diantaranya masalah kesehatan dan pendidikan. “Tetapi pada
dasarnya penggunaan DD untuk menangani masalah sosial desa tentunya dibatasi
oleh kewenangan atau kembali pada kebijakan musyawarah di tiyuh itu
sendiri," ucap Ashari.
Dia mengungkapkan, sering timbul pertanyaan dari berbagai
pihak yang menanyakan apakah DD bisa digunakan untuk membantu warga yang masuk
kategori miskin ekstrim, maka jawabanya sangat
dibolehkan.
"Karena pada umumnya orang miskin ekstrim itu pasti
berdampak pada kesehatannya dan pendidikan yang rendah. Kemiskinan pada
masyarakat sangat erat kaitannya dengan kesehatan dan rendah nya pendidikan
oleh karena itu tujuan Pemerintah mengucurkan Dana Desa untuk menangani hal
tersebut," pungkasnya.