BPK Dua Kecamatan di Tulangbawang Kembali Dikukuhkan

BPK Dua Kecamatan di Tulangbawang Kembali Dikukuhkan
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG-Setelah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan, Badan Perwakilan Kampung (BPK) Kecamatan Denteteladas dan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, kembali dikukuhkan.

Pengukuhan dipusatkan di Kampung Sungainibung, Kecamatan Denteteladas, Kamis (4-7-2024) kemarin, yang dihadiri Pj Bupati Tulangbawang Qudrotul Ikhwan.

Total ada 190 anggota BPK yang kembali dikukuhkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Dimana dalam Pasal 56 Ayat 2 menyatakan bahwa masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.

"Pengukuhan ini harus disambut dengan baik dan tentunya penuh rasa syukur oleh seluruh Anggota BPK. Dengan bertambahnya masa pengabdian kepada masyarakat, besar harapan saya juga untuk dapat diimbangi dengan meningkatnya kompetensi diri dan kualitas kinerja oleh seluruh Anggota BPK," ujar Qudrotul.

BPK sebagai mitra pemerintahan kampung diharapkan dapat melaksanakan seluruh tupoksi dengan baik. Mulai dari menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, mengawasi kinerja kepala kampung, sampai dengan pembahasan rancangan peraturan kampung.

Qudrotul berpesan agar BPK terus bersinergi dan bergotong royong dengan kepala kampung demi kemajuan dan kesejahteraan kampung, serta selalu mendukung seluruh program pembangunan maupun program kerja lainnya yang di gagas oleh Pemerintah Daerah.

"Dengan sinergi, gotong royong, dan kerja sama yang baik dari kita semua, maka upaya untuk mewujudkan Tulangbawang sebagai Kabupaten Udang Manis akan terasa semakin mudah merealisasikannya," tutup Qudrotul.