Bos Tambak Andi Riza Farm Jadi Pesakitan di PN Tanjung Karang

Bos Tambak Andi Riza Farm Jadi Pesakitan di PN Tanjung Karang
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – Andi Riza menjalani sidang di Pengadilan Negeri PN Tanjung Karang, usai dirinya ditetapkan sebai tersangka dugaan tindak pidana pemanfaatan sumber daya air tanpa perizinan berusaha.

Andi Riza merupakan pemilik tambang Andi Riza Farm yang terletak di Pekon (Desa) Waybatang, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat.

Sidang dipimpin Majelis Hakim yang juga Ketua PN Tanjung Karang Lingga Setiawan, dengan Jaksa Penuntut Umum Samsi Thalib untuk mendengarkan keterangan saksi Rio Saputra dan Sutrisno. Keduanya merupakan Penyidik Ditpolairud Polda Lampung.

Agenda sidang selanjutnya masih mendengarkan keterangan para saksi, antara lain dari Pemkab Pesisir Barat Armen Qodar, yang saat ini menjabat Kadis Perikanan, Hasnul Abror, mantan Kadis Perikanan, dan Jon Edwar yang merupakan Kadis PTSP saat ini.