Bos Tambak Andi Riza Farm Jadi Pesakitan di PN Tanjung Karang

BANDARLAMPUNG – Andi Riza
menjalani sidang di Pengadilan Negeri PN Tanjung Karang, usai dirinya ditetapkan
sebai tersangka dugaan tindak pidana pemanfaatan sumber daya air tanpa
perizinan berusaha.
Andi Riza merupakan pemilik tambang Andi Riza Farm yang
terletak di Pekon (Desa) Waybatang, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat.
Sidang dipimpin Majelis Hakim yang juga Ketua PN Tanjung
Karang Lingga Setiawan, dengan Jaksa Penuntut Umum Samsi Thalib untuk mendengarkan
keterangan saksi Rio Saputra dan Sutrisno. Keduanya merupakan Penyidik
Ditpolairud Polda Lampung.
Agenda sidang selanjutnya masih mendengarkan keterangan para
saksi, antara lain dari Pemkab Pesisir Barat Armen Qodar, yang saat ini
menjabat Kadis Perikanan, Hasnul Abror, mantan Kadis Perikanan, dan Jon Edwar yang merupakan Kadis
PTSP saat ini.