BNNP Jateng Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika

SEMARANG-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika yakni pengungkapan jaringan Magelang dan jaringan Batam-Jepara-Cilacap dalam kurun dua minggu yang lalu.
Kepala BNNP Jateng Benny Gunawan mengatakan barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,52 gram dan 10 butir pil ekstasi.
"Untuk kategori pemakai ekstasi tersebut di bawah 8 butir, tapi ini 10 butir, maka tersangka akan diproses sesuai aturan," ujarnya, kepada Wartawan, dikantor BNNP Jateng, Kamis (02/04).
Menurutnya, BNNP Jateng bekerja sama dengan BNNK Magelang pada pengungkapan 25 Maret 2020 silam, berhasil menangkap tersangka yang berinisial FRA (36), warga Magelang.
"Dalam penangkapan tersebut ditemukan 5 paket sabu-sabu dengan berat masing-masing kurang lebih 100 gram. Sehingga total mencapai 500 gram atau 0,5 kg,"tuturnya.
Dia menambahkan, pada 27 Maret 2020, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial WSN (32) alias Nono di Kelurahan Mojo, Kecamatan, Cluwak, Kabupaten Pati. Tersangka merupakan warga Rawa Jaya, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, diketahui bahwa tersangka WSN disuruh oleh Kusnadi yang merupakan warga binaan Lapas Klas II A Narkotika Tanjung Pinang.
"Adapun untuk Jaringan Batam-Jepara-Cilacap, BNNP Jateng bekerjasama dengan Lapas Klas II A Narkotika Tanjungpinang," ujar Benny.