Bawa Sabu, Pedagang di Lampung Utara Mendekam di Jeruji Besi
LAMPUNG UTARA – BR (58)
warga Kecamatan Bukitkemuning, Lampung Utara, harus mendekam di jeruji besi Polres
setempat lantaran tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu.
Pria yang berprofesi sebagai pedagang itu ditangkap tim
opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara di jalan umum Tanjungbalam,
Kelurahan Bukitkemuning pada Minggu sore, (14/5/2023).
Petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus klip bening
berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah pipa kaca
(pirex) bekas pakai, 1 potongan tisu serta 1 unit Hand phone Nokia warna biru
dari pelaku.
“Petugas mendapatkan informasi dari warga terkait terduga BR
yang sering membawa barang tersebut, namun pihak kita baru bisa meringkus yang
bersangkutan setelah melalui serangkaian penyelidikan," ujar Kasat Narkoba
AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, Senin
(15/5/2023).
Saat ini terduga pelaku BR sudah berada di Mapolres Lampung
Utara untuk dilakukan pendalaman pemeriksaan, “Tetap kita telusuri asal muasal
barang, terhadapnya dapat di jerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat
(1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
RIKI PURNAMA








