Bawa Sabu, Pedagang di Lampung Utara Mendekam di Jeruji Besi

LAMPUNG UTARA – BR (58) warga Kecamatan Bukitkemuning, Lampung Utara, harus mendekam di jeruji besi Polres setempat lantaran tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu.

Pria yang berprofesi sebagai pedagang itu ditangkap tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara di jalan umum Tanjungbalam, Kelurahan Bukitkemuning pada Minggu sore, (14/5/2023).

Petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah pipa kaca (pirex) bekas pakai, 1 potongan tisu serta 1 unit Hand phone Nokia warna biru dari pelaku.

“Petugas mendapatkan informasi dari warga terkait terduga BR yang sering membawa barang tersebut, namun pihak kita baru bisa meringkus yang bersangkutan setelah melalui serangkaian penyelidikan," ujar Kasat Narkoba AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, Senin (15/5/2023).

Saat ini terduga pelaku BR sudah berada di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pendalaman pemeriksaan, “Tetap kita telusuri asal muasal barang, terhadapnya dapat di jerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.