Badak Banten Desak DLH dan Dinas Perizinan Cabut Izin Tiga Perusahaan Ternak

PANDEGLANG – DPC Badak Banten Kecamatan Saketi mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perizinan Kabupetan Pandeglang mencabut izin tiga perusahan ternak di Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Pandeglang, Banten.
Tiga perusahaan tersebut, PT CTU, PT Ciomas Adisatwa (Japfa) dan PT Barokah.
“Tiga perusahan ternak tersebut banyak menimbulkan masalah terutama polusi. Diduga proses perizinannya juga belum selesai dan banyak hal-hal teknis yang diabaikan oleh perusahaan,” ujar kordinator aksi lapangan Cecep saat menggelar unjuk rasa di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan Kabupetan Pandeglang, Kamis (10/2/2022).
Cecep juga meminta tiga perusahaan tersebut ditutup. Dia juga berharap Dinas turun dan cek kembali keberadan lokasi ketiga perusahan itu karena saat ini wargalah yang merasakan bau.
"Bapak mungkin tidak merasakanya tapi kami merasaknya sangat bau busuk, oleh karena itu kami meminta tutup ketiga perusahaan tersebut, " tegasnya.
Sadi Ketua DPC Badak Banten Kecamatan Saketi mengingatkan pemerintah Pandeglang segera menutup ketiga perusahan tersebut. Karena ketiga perusahan tersebut terlalu dekat dengan pemukiman dan polusi udara, sehingga sangat menganggu pada masayarakat.
"Tiga perusahan tersebut sudah tidak layak berada di Sodong karena mengabaikan persoalan-persoalan warga. Karena itu cabut kembali izin dan tutup perusahan tersebut," pungkasnya