Aktivitas Star Energy di TNBBS Diadukan ke UNESCO

Konsorsium Jaringan Rakyat Lampung mengirimkan Urgent Appeal kepada UNESCO terkait aktivitas eksplorasi panas bumi PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.

Aktivitas Star Energy di TNBBS Diadukan ke UNESCO
Koordinator Konsorsium Jaringan Rakyat Lampung, Joni Fadli | Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG — Konsorsium Jaringan Rakyat Lampung mengirimkan surat pengaduan dan Urgent Appeal kepada UNESCO World Heritage Centre di Paris, Prancis, terkait aktivitas eksplorasi panas bumi PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS) di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Lampung Barat.

Surat tersebut dikirim pada Kamis (27/8/2026) dan ditembuskan kepada Kantor UNESCO Jakarta serta sejumlah kementerian terkait di Indonesia.

Koordinator Konsorsium Jaringan Rakyat Lampung, Joni Fadli, mengatakan pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan legalitas kegiatan eksplorasi serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar kawasan.

Menurut Joni, izin Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau telah berakhir pada 20 Juni 2026. Ia menilai aktivitas perusahaan setelah berakhirnya izin tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum.

"Seluruh aktivitas operasional mereka di dalam TNBBS saat ini tidak memiliki landasan hukum," kata Joni dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8).

Konsorsium juga menyoroti sejumlah dampak yang mereka klaim terjadi akibat aktivitas eksplorasi, antara lain kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan berat, polusi debu, serta kerusakan rumah warga.

Selain itu, konsorsium menyebut adanya dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat. Menurut mereka, persoalan tersebut telah ditangani Polres Lampung Barat.

Konsorsium juga melaporkan dugaan persoalan ketenagakerjaan dan pemberian kompensasi kepada petani di wilayah penyangga TNBBS.

Atas berbagai persoalan tersebut, Konsorsium Jaringan Rakyat Lampung meminta UNESCO mengirimkan misi pemantauan independen ke Lampung Barat untuk mengaudit kondisi ekologis kawasan.

Mereka juga meminta UNESCO mendorong pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), agar mempertimbangkan penghentian atau tidak memperpanjang izin PSPE PT Star Energy di Suoh Sekincau.

"Kami meminta UNESCO bertindak tegas. Jangan sampai harta karun ekologis dunia dan hak-hak masyarakat adat serta petani kopi lokal di Lampung Barat dikorbankan," ujar Joni.

Dalam surat tersebut, konsorsium turut melampirkan sejumlah dokumen pendukung dan kliping pemberitaan media mengenai aktivitas eksplorasi di kawasan tersebut.