Sampah Pasar Lampung Didorong Jadi Pupuk Organik
Pemprov Lampung mendorong pengolahan sampah organik pasar menjadi pupuk organik melalui kolaborasi pemerintah daerah, yayasan, dan komunitas.
BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung mendorong pemerintah kabupaten/kota memperkuat pengelolaan sampah pasar, khususnya sampah organik yang berpotensi diolah menjadi pupuk organik.
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengatakan pengolahan sampah organik tidak hanya dapat mengurangi beban tempat pemrosesan akhir, tetapi juga berpotensi mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan.
Hal itu disampaikan Jihan saat menerima audiensi Yayasan Muda Inspirasi Restorasi Zakat Alam Provinsi Lampung di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (18/8/2026).
Dalam audiensi tersebut, Ketua Yayasan Muda Inspirasi Restorasi Zakat Alam Provinsi Lampung, Adyanta Karo Karo, memaparkan program pengolahan sampah pasar menjadi pupuk organik.
Menurut Adyanta, sekitar 61 persen sampah merupakan sampah organik, seperti sisa sayur dan buah, makanan, daun, kayu, serta bahan organik lainnya. Potensi tersebut dinilai dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan pupuk sekaligus mendukung produktivitas pertanian.
"Program yang kami buat ini berkaitan dengan program pemerintah pusat tentang ketahanan pangan. Dengan adanya pupuk organik ini, mungkin bisa menunjang hasil pertanian yang ada di Lampung," ujar Adyanta.
Saat ini, yayasan telah melakukan uji coba pengolahan sampah pasar di Desa Fajar Baru, Lampung Selatan. Sampah dari Pasar Jatimulyo dikumpulkan dan dicacah sebelum menjalani proses fermentasi dengan tambahan bahan organik, termasuk kotoran hewan dan limbah kelapa muda.
Adyanta mengatakan salah satu kendala yang dihadapi adalah sampah pasar masih banyak yang langsung dibawa ke tempat pemrosesan akhir tanpa melalui pemilahan dan pengolahan. Kondisi tersebut membuat sebagian sampah organik membusuk sebelum dapat dimanfaatkan.
Karena itu, yayasan berharap pemerintah dapat mendukung penyediaan bahan baku sampah pasar, distribusi pupuk organik, serta pengembangan produk tersebut.
"Kami berharap Dinas Lingkungan Hidup dapat membantu menyuplai sampah dari pasar ke tempat kami. Kemudian Dinas Perindustrian dan Perdagangan dapat membantu dalam distribusi produk pupuk organik, serta Dinas Pertanian dapat mendorong agar pupuk organik ini menjadi salah satu produk unggulan," katanya.
Pemprov Dorong Kolaborasi
Jihan mengapresiasi inisiatif yayasan dan komunitas yang ikut menangani persoalan sampah di Lampung. Namun, ia menegaskan pengelolaan sampah pasar merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Karena itu, Pemprov Lampung tidak dapat secara langsung mengarahkan seluruh sampah pasar kepada satu yayasan atau perusahaan. Peran pemerintah provinsi, kata Jihan, lebih pada koordinasi, fasilitasi, dan mediasi dengan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan.
"Kami bisa mengorkestrasi, merekomendasikan, atau memediasi. Kami tidak bisa serta-merta secara penuh mengarahkan suplai harus kepada satu yayasan atau perusahaan karena secara aturan kewenangannya berada di bawah kabupaten/kota," jelasnya.
Jihan mengatakan Pemprov Lampung akan mendorong pemerintah kabupaten/kota melihat peluang kerja sama dengan yayasan dalam mengoptimalkan pengolahan sampah pasar.
Menurutnya, pemanfaatan sampah organik menjadi pupuk memiliki nilai strategis karena dapat menyelesaikan persoalan lingkungan sekaligus memberikan manfaat bagi sektor pertanian.
Akan Diuji pada Kelompok Tani
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Elvira Umihanni mengatakan pupuk organik hasil pengolahan sampah pasar berpeluang dikembangkan. Namun, efektivitasnya perlu diuji untuk mengetahui dampaknya terhadap pertumbuhan dan hasil produksi tanaman.
"Uji efektivitas ini seperti demplot, untuk melihat sejauh mana efektivitas produk terhadap kebutuhan pertanaman. Kalau tidak dijual, mungkin polanya bisa melalui pemberdayaan," ujar Elvira.
Ia mengusulkan uji coba di Desa Fajar Baru melibatkan kelompok tani atau kelompok wanita tani. Dengan begitu, pupuk dapat langsung diuji pada tanaman dan dampaknya terhadap kualitas maupun produksi pertanian dapat diukur.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Riski Sofyan menyatakan siap mendukung pengembangan program tersebut. DLH akan memfasilitasi sosialisasi kepada pemerintah kabupaten/kota agar peluang kerja sama dapat diketahui dan dikembangkan di masing-masing daerah.
"Kami bisa melakukan sosialisasi kepada kabupaten/kota melalui Zoom mengenai program dari yayasan ini. Kalau bisa, ketika sosialisasi sudah ada salah satu contoh pilot yang sudah dijalankan di Lampung Selatan," kata Riski.
Riski juga mengundang yayasan melakukan tinjauan lapangan bersama DLH untuk melihat proses pengolahan dan peralatan yang digunakan. Hasilnya akan menjadi bahan untuk memperkenalkan pola tersebut kepada pemerintah kabupaten/kota lainnya.
Jihan menegaskan Pemprov Lampung akan terus membuka ruang kolaborasi antara pemerintah, yayasan, komunitas, dan organisasi yang memiliki kepedulian terhadap persoalan lingkungan.
"Kami bisa memediasi teman-teman di kabupaten/kota untuk bisa bertemu dengan yayasan atau organisasi lain yang memiliki concern terhadap isu sampah," pungkasnya.
REDAKSI











