13 Tersangka Narkotika Musnahkan Barang Bukti di Mapolres Samarinda

SAMARINDA – Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 20.94 gram sabu dan 11 butir pil ekstasi hasil sitaan Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.
Pemusnahan dilakukkan oleh 13 tersangka narkotika di Ruang Sidik Sat Resnarkoba Lantai 3 Polresta Samarinda Jl. Slamet Riyadi No 01, Kamis (25/06), dalam rangka Hari Bhayangkara ke-74 tahun 2020.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut Jaksa Penuntut Umum Ajun jaksa Didi Aditya Rustanto, Kanit Sidik Iptu Syahrial Harahap, S.H. & KBO Sat Resnarkoba Ipda Darwoko.
Sementara itu Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman mengimbau kepada seluruh masyarakat Samarinda khususnya untuk terus bersama memerangi narkoba.
“Kami harap agar seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi sekecil apapun, sampaikan kepada pihak yang berwewenang agak segera di tindaklanjuti,” tutup Arif Budiman.