12 Orang Ditangkap Terkait Penembakan di Kelapa Gading

12 Orang Ditangkap Terkait Penembakan di Kelapa Gading
Istimewa

JAKARTA – Polisi menangkap 12 tersangka pelaku penembakan brutal di Ruko Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang menewaskan pengusaha pelayaran berinisial S (51).

“Pelaku ternyata tidak hanya 2 orang, tapi berkelompok sebanyak 12 orang,” jelas Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sujana, Senin (24/08).

Menurut Nana, para tersangka melakukan aksinya dengan perencanaan. Bahkan 12 orang tersebut memiliki peran masing-masing.

“Jadi saat itu tersangka NL memerintahkan suami sirinya berinisial R untuk membunuh korban S. Kemudian tersangka R menyuruh tersangka SY untuk membunuh korban S. SY pun bersama tersangka DM ini merupakan joki dan eksekutor,” terang Nana.

Selanjutnya, tersangka AJ yang menyiapkan senjata untuk membunuh korban. Kemudian senjata itu dijemput tersangka S dan diserahkan oleh MR ke tersangka R. Tersangka TH dan SP merupakan perantara penjual senpi untuk para tersangka. Tersangka lainnya, DW, R, dan RS ikut dalam aksi perencanaan pembunuhan.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.