110 Kg Ganja Kering Akan Dikirim ke Jakarta Digagalkan Polda Sumbar

110 Kg Ganja Kering Akan Dikirim ke Jakarta Digagalkan Polda Sumbar
Istimewa

PADANG –  Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan penyelundupan 110 Kg ganja kering yang akan di kirim ke Jakarta.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto mewakili Kapolda Irjen Toni Harmanto mengatakan, barang bukti dibawa tersangka berinisial RR (27) warga Palembang, Sumatera Selatan, di jalan Utama Durian Tarung, Kelurahan Bungo Pasang, Koto Tangah, Kota Padang.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diperoleh tim opsnal Ditnarkoba, bahwa adanya pendistribusian diduga narkotika jenis ganja di daerah perbatasan Sumut menuju Sumbar dengan menggunakan mobil rental,” kata Kabid Humas didampingi Dirnarkoba Kombes Wahyu Sri Bintoro, Wadirnarkoba AKBP Fery Herlambang dan Kasubbid Penmas AKBP Arlenawati saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (17/09) siang.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap satu unit kendaraan yang dicurigai dengan jenis kendaraan mobil Toyota Avanza. Kendaraan tersebut dicurigai masuk diwilayah kota Padang dan diturunkan di daerah Tabing dan menuju sebuah rumah di TKP.

“Kemudian dilakukan penangkapan terhadap RR yang sedang memikul bb ganja. Saat dilakukanpenggeledahan, ditemukan dan disita barang bukti berupa 110 paket besar diduga ganja dibungkus plastik  warna putih,” terangnya.

Lanjutnya, dari hasil interogasi terhadap RR diketahui barang bukti ini akan dibawa ke Jakarta sesuai instruksi dari seseorang berinisial NN. “Tersangka sudah dua kali membawa ganja dari Penyabungan Provinsi Sumut,” ujarnya.

Modus operandi adalah penyimpan narkotika jenis ganja dalam sebuah rumah kosong untuk di bawa ke Jakarta.

“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.