Wali Kota Bandarlampung Keluarkan Surat Edaran Antisipasi DBD

Wali Kota Bandarlampung Keluarkan Surat Edaran Antisipasi DBD

BANDARLAMPUNG - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengeluarkan surat edaran Nomor: 800/454/III.02/2022 tentang kesiapsiagaan mengantisipasi peningkatan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Tengah Pandemi COVID-19 dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit DBD di Kota Bandarlampung.

“Mengingat Kota Bandarlampung memasuki musim penghujan akhir tahun 2022 dan masih merebaknya pandemi COVID-19 perlu dilakukan antisipasi dengan melakukan langkah-langkah preventif dan promotif dengan kemandirian masyarakat untuk melakukan Gerakan 1 Rumah 1 Jumatik (G1R1J) serta melaksanakan 3M di lingkungan rumah dan tempat-tempat umum,” tutur Eva, Jumat (21/10/2022).

Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandarlampung mencatat penurunan kasus demam berdarah dengue (DBD) pada bulan September yakni warga yang terinfeksi berjumlah 59 orang.

"Bila dibandingkan pada Agustus yang mencapai 101 kasus DBD, bulan September terjadi penurunan sebanyak 59 kasus DBD," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung Desti Mega Putri beberapa waktu lalu.

Dia mengungkapkan bahwa secara keseluruhan dari bulan Januari hingga Agustus jumlah kasus DBD di Kota Bandarlampung tercatat sebanyak 1.246 kasus. Dengan jumlah kasus DBD terbanyak ada pada bulan Januari mencapai 217 orang terinfeksi DBD.

"Pada Februari kasus DBD di kota ini sebanyak 177 kasus, Maret 158 kasus, April 126 kasus, Mei 126 kasus, dan Juni terdapat 131 kasus dan Agustus 101 kasus serta September hanya 59 kasus," kata dia.