Wakil Bupati Pesisir Barat Sampaikan Nota Pengantar Keuangan Ranperda APBD Perubahan 2024

Wakil Bupati Pesisir Barat Sampaikan Nota Pengantar Keuangan Ranperda APBD Perubahan 2024
Foto: Novan Erson/monologis.id

PESISIR BARAT-Wakil Bupati Pesisir Barat, Lampung, A. Zulqoini Syarif menyampaikan nota pengantar keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2024 pada rapat paripurna di DPRD setempat, Kamis (1-8-2024).

Zulqoini mengatakan bahwa, penyusunan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2024 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2024.

"Penyesuaian APBD dapat dilakukan dengan memperhatikan perkembangan dan/atau perubahan keadaan yang dibahas secara bersama-sama oleh DPRD dengan pemerintah daerah dalam rangka prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa," ujar Zulqoini.

Dijelaskannya, atas dasar rencana kerja maka disusunlah Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD Perubahan serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan, dan kemudian akan ditindaklanjuti dengan menyusun Rancangan APBD Perubahan Tahun 2024.

Menurut Zulqoini, dalam Rancangan APBD Perubahan terdapat berbagai perubahan baik pada komponen pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Secara garis besar Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024 yakni untuk pendapatan seperti Pendapatan Daerah yang awalnya Rp909.473.419.916, bertambah sebesar Rp103.966.603.105,79, sehingga menjadi Rp1.013.440.023.021,79 terdiri dari Pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang awalnya sebesar Rp84.462.363.695, bertambah sebesar Rp38.555.240.605,79 menjadi sebesar Rp123.017.604.300,79.

Kedua, pendapatan transfer semula sebesar Rp809.920.942.076 bertambah sebesar Rp65.411.362.500 menjadi sebesar Rp875.332.304.576. Ketiga, lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap sebesar Rp15.090.114.145.

Wakil Bupati melanjutkan, terkait belanja yakni belanja daerah semula Rp913.718.174.916, bertambah sebesar Rp102.963.969.382 menjadi sebesar Rp1.016.630.144.298 terdiri dari pertama, belanja operasi yang awalnya Rp663.690.310.313 bertambah sebesar Rp29.206.627.682 sehingga menjadi Rp692.896.937.995.

Kedua, belanja modal awalnya sebesar Rp89.415.413.678 bertambah sebesar Rp73.705.341.700 menjadi sebesar Rp163.120.755.378.

"Ketiga, belanja tidak terduga tetap sebesar Rp6.945.750.000. Keempat, belanja transfer semula sebesar Rp153.666.700.925 bertambah sebesar Rp52.000.000 menjadi  sebesar Rp153.718.700.925, dengan demikian total pendapatan sebesar Rp1.013.440.023.021,79 dikurangi total belanja sebesar Rp1.016.630.144.298, maka defisit sebelum pembiayaan adalah sebesar Rp3.242.121.276,21," paparnya.

Sedangkan terkait pembiayaan daerah. Pertama, penerimaan pembiayaan daerah​ semula sebesar Rp6.744.755.000 turun sebesar Rp1.002.633.724 sehingga menjadi sebesar Rp5.742.121.276. Kedua, pengeluaran pembiayaan daerah​ tetap sebesar Rp2,5 Milyar digunakan untuk penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp3.242.121.276,21 yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran belanja diatas. "Sehingga Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun anggaran berkenaan menjadi sebesar Rp0," pungkas Zulqoini. 

Rapat paripurna dihadiri 15 dari 25 anggota DPRD Pesisir Barat dipimpin langsung Ketua DPRD Agus Cik.

Hadir pada rapat tersebut, Pj Sekkab Jon Edwar, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Forkopimda Pesisir Barat, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat.