UMK Bandarlampung dan Mesuji 2023 Tertinggi se-Lampung

BANDARLAMPUNG – Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK) Bandarlampung dan Mesuji 2023 menjadi yang tertinggi di
Lampung.
UMK 2023 seluruh kabupaten/kota sudah ditetapkan Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Lampung dan mulai diterapkan pada 1 Januari 2023.
“Sudah ditandatangani Pak Gubernur kemarin. Kenaikan UMK ini
sudah disesuaikan dengan Permenaker No. 18 Tahun 2022,†kata Kepala Dinas
Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu, Jumat (9/12/2022).
Agus mengungkapkan, terdapat beberapa usulan UMK yang
diajukan oleh masing-masing daerah, dan sudah dilakukan koreksi oleh dewan
pengupahan Provinsi Lampung namun dengan besaran yang tidak jauh berbeda.
“Seperti Kota Bandarlampung, mereka mengusulkan kenaikan UMK
sebesar Rp2.993.289,91. Namun yang disetujui oleh dewan pengupahan naiknya
menjadi Rp2.991.349,35. Ini karena ada penyesuaian di angka pertumbuhan ekonomi,â€
jelas Agus.
Terhadap UMK yang telah ditetapkan, Agus minta kepada para
perusahaan yang ada di daerah Lampung untuk dapat mematuhi dan menerapkan
keputusan UMK yang telah ditetapkan.
Agus mengatakan, UMK 2023 naik sebesar 7 sampai dengan 8
persen dibandingkan 2022.
Berikut UMK 2023 Kabupaten/Kota se-Lampung;
Kota Bandarlampung Rp2.991.349,35, Mesuji Rp2.873.227,49,
Lampung Selatan Rp2.861.097,36, Waykanan Rp2.847.450,00. Sedangkan lima daerah yaitu
Lampung Timur, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus dan Pesisir Barat ditetapkan
besaran UMK sama yakni Rp2.633.284,49.