Tulangbawang Terima Penghargaan Kabupaten Peduli HAM

TULANGBAWANG BARAT–Kabupaten Tulangbawang Barat menerima penghargaan Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Penghargaan tersebut diserahkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan diterima Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat, M. Firsada, di Mahan Agung, rumah dinas Gubernur Lampung, di Bandarlampung. Jumat (22/12/2023) lalu.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing menjelaskan, Kabupaten Kota Peduli HAM merupakan suatu program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM).
“Berdasarkan hasil penilaian panitia pusat, terdapat 12 Kabupaten Kota peraih predikat Peduli HAM. Tulangbawang Barat memperoleh nilai 94,55 sehingga berhasil meraih predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM, yaitu berada di peringkat ke-4 se-Provinsi Lampung,” urainya.
Program ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten Kota Peduli Hak Asasi Manusia.
Selain itu, Kabupaten Kota Peduli HAM juga merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025 yang mengaktualisasikan Peraturan Presiden tersebut sebagai komponen pelaksanaan Kabupaten, Kota Peduli HAM.
Pemerintah Daerah, memiliki peranan penting sebagai ujung tombak pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) di daerah khususnya dan nasional pada umumnya.
Predikat tersebut diberikan dalam rangka peringatan Hari Hak Asasi Manusia sedunia ke-75 Tahun 2023, yang dinilai berdasarkan 10 indikator yaitu : Hak atas bantuan hukum, Hak atas informasi, Hak turut serta dalam pemerintahan, Hak atas keberagaman dan pluralisme, Hak atas kependudukan, Hak atas kesehatan, Hak atas pendidikan, Hak atas pekerjaan, Hak atas lingkungan yang baik dan sehat, dan Hak atas perumahan yang layak, serta hak perempuan dan anak.