Tujuh Tahun Buron, Terpidana Korupsi Pengadan MPASI Dinkes Banten Ditangkap

Tujuh Tahun Buron, Terpidana Korupsi Pengadan MPASI Dinkes Banten Ditangkap
Foto: Istimewa

SERANG - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Serang akhirnya menangkap Istuti Indarti, terpidana korupsi proyek pengadaan makanan pendamping air susu ibu (MPASI) pada Dinkes Banten tahun 2009 senilai Rp 4,3 miliar.

Direktur CV Baskara Adi Perkasa ditangkap di rumah anaknya di Perumahan Griya Sukamanah Dua, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Rabu (16/2/2022) siang kemarin setelah tujuh tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan selama tiga hari di wilayah Tangerang, untuk memastikan keberadaan Istuti Indarti. Terpidana selanjutnya dimasukkan ke Lapas Perempuan kelas II A Tangerang,” ujar Kasi Intelejen pada Kejari Serang, Mali Diaan, Kamis (17/2/2022).

Mali menjelaskan, hakim menyatakan Istuti bersama dengan mantan Kasubid Promkes Dinkes Banten Agus Takaria (yang telah dieksekusi sebelumnya) terbukti bersalah dan telah dinyatakan incraht berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2015.

“Terpidana sebelum diputus oleh MA, di Pengadilan Negeri Serang Istuti dan Agus divonis 2 tahun penjara. Sedangkan di Pengadilan Tinggi Banten keduanya divonis 2,5 tahun penjara. Keduanya juga dibebankan denda masing-masing Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan Istuti dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider 10 bulan kurungan,” ungkap Mali.

"Ditingkat MA berdasarkan putusan nomor 1517K/Pid.sus/2014 tanggal 13 april 2015, terpidana Istuti divonis 5 tahun, denda 200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp2,2 miliar subsider 2 tahun penjara. Sedangkan Agus sudah dieksekusi dengan penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta,” imbuh dia.

Terpidana Istuti dan Agus dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi.