Tujuh Camat di Pesisir Barat Dilantik Sebagai PPATS

PESISIR BARAT-Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat, Nanang Setiawan, melantik tujuh camat sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS).
Pelantikan berlangsung di ruang rapat Sekkab Lantai 3 Komplek Perkantoran Pemkab Pesisir Barat, Lampung, Kamis (5/10/2023) dihadiri langsung oleh Bupati Agus Istiqlal.
Tujuh PPATS yang dilantik antara lain Camat Karya Penggawa Wike Wijayanti, Camat Pesisir Selatan, Mirton Setiawan, Camat Pesisir Tengah, Tri Heri Purwanto, Camat Ngaras, Pathul Ilmi, Pesisir Utara, Hamidi, Krui Selatan, A. Firsada Indah, dan Camat Waykrui, Suwarti.
Usai melantik, Nanang menjelaskan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) PPATS adalah perwakilan dari pemerintah yang menguasai suatu wilayah di Pesisir Barat.
Nanang berharap PPATS yang baru dilantik dapat membantu agar ada kemudahan-kemudahan dalam hal pelayanan pertanahan di Pesisir Barat sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing. "Karena memang tahapan dan proses dalam mengurus pertanahan cukup panjang," jelasnya.
Nanang juga menjelaskan pihaknya menginstruksikan para pejabat yang dilantik untuk mensosialisasikan bahwa memproses pembuatan akte tanah mudah. Ia juga mengingatkan kepada PPATS untuk dapat menjalankan tupoksinya dengan baik.
Ia juga meminta untuk menjaga dan memahami tugasnya dengan baik. Hal itu bermaksud menekan maraknya oknum-oknum yang menjadi mafia tanah. "Karenanya PPATS harus mampu menguasai dan memahami tugas yang dijalankan," imbaunya.
Sebelumnya ketujuh camat tersebut sudah mengikuti tahapan termasuk Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) di Bandarlampung.