Toko Kosmetik di Kabupaten Serang Nyambi Jual Narkoba

SERANG - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, menggerebek sebuah toko kosmetik di Desa/Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (12/2/2022).
Dari penggerebekan itu diamankan barang bukti ratusan butir pil hexymer dan tramadol serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp47 ribu.
“Polisi juga berhasil mengamankan YS (23) pemilik toko yang nyambi jualan narkoba,” kata Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Minggu (13/2/2022).
Michael menjelaskan penangkapan pedagang kosmetik yang nyaru menjual obat keras ini bermula dari adanya informasi masyarakat. Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak penyelidikan.
Berpura-pura sebagai konsumen, sekitar pukul 14:00, petugas mendatangi toko untuk membeli pil hexymer. Tersangka tanpa curiga kemudian memberikan obat yang diinginkan polisi yang menyamar.
"Setelah uang diserahkan dan barang bukti obat diterima, Tim Opsnal langsung menangkap tersangka," terang Kasatresnarkoba.
Sebelum digelandang ke Mapolres Serang, kata Michael, petugas menemukan ratusan pil hexymer dan tramadol yang sudah dikemas dalam bungkus plastik bening, masing-masing 3 dan 4 butir.
"Jumlah barang bukti yang diamankan yaitu 128 butir hexymer dan 174 butir tramadol yang sudah dikemas plastik bening. Kita juga mengamankan uang Rp47 ribu hasil penjualan," kata Michael.
Dari hasil pemeriksaan, kata Michael, obat keras yang dilarang diperjualbelikan secara bebas ini didapat dari pengedar di wilayah Jakarta Barat. Hanya saja, tersangka warga Bireun, Aceh ini tidak mengetahui tempat tinggal si pengedar karena transaksi dilakukan di jalanan.
"Tersangka mendapat obat keras ini dari warga Jakarta Barat tapi tidak mengetahui identitasnya karena transaksi di jalanan," terang Kasat.