Tipu 60 Calon Tenaga Kerja, Direktur dan Manager PT Garuda Banten Perkasa Diciduk Polisi
SERANG - Direktur dan
Manager Operasional PT Garuda Banten Perkasa, diciduk Tim Unit Pidum Satreskrim
Polres Serang karena diduga melakukan penipuan terhadap 60 orang pencari kerja.
Dari 60 orang pencari kerja itu, petinggi di PT Garuda
Banten Perkasa, mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
Adapun identitas tersangka yaitu MS alias Alex (43) selaku Direktur,
dan SK (32) selaku Manager Operasional PT Garuda Banten Perkasa.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan terungkapnya
penipuan para pencari kerja ini, bermula dari laporan 5 orang korban.
"Laporan kita terima ada lima korban. Lima korban ini
yang memiliki kwitansi hanya empat orang (bukti pemberian uang) dari tersangka
SK (manager operasional-red)," kata Kapolres, Jumat (28/4/2023).
Yudha menjelaskan kelima korban yang melapor ke Mapolres
Serang, menyerahkan uang kepada tersangka mulai dari Rp2 juta hingga Rp4 juta.
"Para korban diminta untuk memberikan uang. Uang kurang
lebih bervariasi kurang lebih ada yang 2 juta sampai dengan 4 juta," jelas
Kapolres didampingi Kanit Pidum Ipda Iwan Rudini dan Kasihumas Iptu Dedi
Jumhaedi.
Lebih lanjut, Yudha mengungkapkan uang yang diperoleh para
korban ini selanjutnya disetorkan kepada MS alias Alex selaku Direktur.
"Diperoleh keterangan bahwa SK menyetorkan uang yang
diterima kepada tersangka kedua inisial MS alias Alex. MS ini ternyata Direktur
Garuda Banten Perkasa,†kata Yudha.
Yudha menambahkan dari pemeriksaan tersangka SK, ada sekitar
60 korban yang menyerahkan uang kepadanya.
"Bahwa PT Garuda Banten Perkasa ada sekitar 60 orang
yang mendaftar dan menyerahkan uang," tambahnya.
Yudha menerangkan para korban diiming-imingi bekerja di PT
Indo Global. Namun tak ada satupun korban yang bekerja disana meski telah
menyerahkan uang.
"60 orang yang mendaftar itu tidak bekerja. Di PT Indo
Global setelah dicek tidak ada kerjasama antara PT Garuda dan PT Indo
Global," terangnya.
Yudha menegaskan untuk menyakinkan para korbannya, pelaku
mengiklankan lowongan pekerjaan di media sosial.
"Untuk menyakini pencari kerja, korban diberi ID card
perusahaan dan kartu nama. Ini sudah berjalan sejak 2021," tegasnya.
Selain ID Card untuk korban, Yudha menerangkan tersangka SK
menggunakan gelar pendidikan palsu. Padahal manager operasional itu hanya
lulusan SD.
"SE (sarjana ekonomi, red) boleh nyetak sendiri,
padahal lulusan sekolah dasar," terangnya.
Atas perbuatannya itu, Yudha mengatakan keduanya akan
dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Untuk keduanya kita jerat dengan Pasal 378 KUHPidana,
dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya.
Sementara itu tersangka MS alias Alex membatah jika
dirinya memaksa dan mematok para korban untuk memberikan sejumlah uang.
"Uangnya masih ada. Uang untuk biaya operasional," katanya.