Tim Gabungan Gelar Pengecekan Protokol Kesehatan

Tim Gabungan Gelar Pengecekan Protokol Kesehatan
Istimewa

SERANG - Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Provinsi, TNI, Polri, BPBD, Dishub dan relawan menggelar pengecekan protokol kesehatan masyarakat.

Plt Kepala Satpol PP Provinsi Banten Agus Supriyadi mengatakan, lokasi pengecekan merupakan area strategis dan potensial penyebaran COVID-19, yakni tempat-tempat dimana biasanya terjadi kerumunan masyarakat seperti pasar, Mal, terminal, pelabuhan, bandara, jalur protokol, kawasan wisata dan titik-titik keramaian lainnya.

“Meskipun sebagian besar masyarakat sudah banyak yang patuh terhadap protokol kesehatan, namun tidak sedikit juga masyarakat yang terpantau masih membandel. Padahal, mereka mengetahui terkait kewajiban penerapan protokol kesehatan sesuai amanat dari Pergub Banten,” kata Agus, Jumat (11/09).

Agar ada efek jera, lanjut Agus, pihaknya memberikan mereka sanksi teguran, sanksi sosial berupa kerja sosial, mencatat identitasnya dan memberinya masker. Tapi jika kemudian hari mereka mengulanginya, maka sanksi denda terpaksa kami berlakukan.

Agus merinci, untuk titik-titik yang akan dijadikan lokasi pengecekan protokol kesehatan tahap sosialisasi dan edukasi diantaranya meliputi Alun-alun Kota Serang (Kota Serang), Cilegon Center Mal (Kota Cilegon), Pasar Ciruas (Kabupaten Serang), Pasar Pandeglang (Kabupaten Pandeglang), Terminal Mandala (Kabupaten Lebak), Mal Alam Sutera (Kota Tangsel), Pasar Baru (Kota Tangerang) dan Pasar Balaraja (Kabupaten Tangerang).

Sementara untuk penegakan disiplin dan hukum, titik lokasi pengecekan diantaranya Kota Serang meliputi Stadion Maulana Yusuf, Pasar Rau, Serang Timur/KSB, Kawasan Kesultanan Banten Lama, Jalan Protokol Veteran dan Ahmad Yani serta area Kepandean dan sekitarnya.

Kota Cilegon meliputi Pelabuhan Merak, CCM, Simpang Cilegon, Perumnas Cilegon, Ramayana Mal, Kolam Renang KCC dan Jalan Veteran (Islamic Center). Kabupaten Serang meliputi Pasar Ciruas, Pasar Pontang, Pasar Baros, Pasar Anyer, Pasar Tirtayasa dan Kramat Watu.

Kabupaten Pandeglang meliputi Alun-alun Pandeglang, Pantai Labuan, Pemandian Cikoromoy, Pemandian Cisolong, Terminal Pandeglang dan Jalan Raya Serang Pandeglang.

Kabupaten Lebak meliputi Alun-alun Lebak, Terminal Mandala, Pasar Rangkas, Stasiun Rangkas, Pantai Bagedur, Pasar Malimping dan Jalan Sunan Kalijaga. Kabupaten Tangerang meliputi Mal Summarecon, Citra Raya, Pasar Balaraja, BSD, Pasar Tigaraksa dan Jalan Cisauk Jaha.

Kota Tangerang meliputi Pasar Malabar, Pasar Anyar, Bandara Soetta, Pasar Lama, Tangcity Mal dan Jalan MH Thamrin. Sementara Kota Tangsel meliputi Pasar Ciputat, Mal Alam Sutera, Pasar Modern, Mal Teras Kota, Ramayana Ciputat, Jalan Puspitek Serpong dan Jalan Raya Ciledug.

"Meskipun dalam Pergub disebutkan ada sanksi denda, kami berharap masyarakat tidak perlu sampai mengalaminya artinya sekali ditegur langsung patuh dan disiplin. Karena tujuan utama penegakan disiplin dan hukum ini semata-mata menyadarkan masyarakat akan pentingnya mencegah penyebaran COVID-19 dengan patuh protokol kesehatan," tegas Agus.