Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Diringkus
SERANG - Jajaran
Polres Serang meringkus tiga orang remaja yang diduga melakukan tindakan
kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur.
Selain melakukan kekerasan fisik terhadap anak di bawah
umur, para terduga pelaku ini membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam.
"Berkat tindakan cepat jajaran Satreskrim Polres Serang
bersama Polsek jajaran beberapa orang yang diduga kuat telah melakukan
kekerasan fisik terhadap anak yang masih di bawah umur berhasil diringkus,"
kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Senin (31/10/2022).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengungkapkan, pada Jumat (28/10/2022)
sekira pukul 12.45 WIB terjadi penganiayaan terhadap MA (15) di Kampung
Katupang Jati, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.
“Korban mengalami luka bacok pada tangan sebelah kanan
akibat ulah para berandalan jalanan ini,†kata Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, sekira pukul 14.00 WIB, penyidik
Tim Resmob Satreskrim Polres serang dan unit reskrim Polsek Cikeusal berhasil
mengamankan delapan orang remaja terduga pelaku.
"Hasil pemeriksaan penyidik menetapkan tiga orang
sebagai tersangka AN (15), DE (16) dan MM (15). Dan untuk yang lima orang di
kembalikan kepada orang tuanya dan diperiksa sebagai saksi," terang
Kapolres.
Untuk motif, ungkap Kapolres, pelaku ini hanya ikut-ikutan
dan ingin gagah-gagahan. Namun kemudian menimbulkan korban kekerasan.
Yudha kembali menegaskan, dalam kejadian tersebut, pihaknya
masih memburu dua orang yang diduga otak pelaku yang kini DPO.
Sementara, untuk barang bukti yang disita, 1 unit Parang
pendek gagang kayu coklat dengan sarung besi 1 unit Cerurit pendek gagang hitam
di lapisi bahan dasi warna biru dan 2 potong suwiter warna hitam
"Para pelaku kita terapkan dengan pasal 80 (2 UU RI NO.
35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 2 ayat (1) UU
Darurat RI No. 12 Tahun 1951," tandasnya.