Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Diringkus

SERANG - Jajaran Polres Serang meringkus tiga orang remaja yang diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur.

Selain melakukan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur, para terduga pelaku ini membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam.

"Berkat tindakan cepat jajaran Satreskrim Polres Serang bersama Polsek jajaran beberapa orang yang diduga kuat telah melakukan kekerasan fisik terhadap anak yang masih di bawah umur berhasil diringkus," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Senin (31/10/2022).

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengungkapkan, pada Jumat (28/10/2022) sekira pukul 12.45 WIB terjadi penganiayaan terhadap MA (15) di Kampung Katupang Jati, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.

“Korban mengalami luka bacok pada tangan sebelah kanan akibat ulah para berandalan jalanan ini,” kata Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, sekira pukul 14.00 WIB, penyidik Tim Resmob Satreskrim Polres serang dan unit reskrim Polsek Cikeusal berhasil mengamankan delapan orang remaja terduga pelaku.

"Hasil pemeriksaan penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka AN (15), DE (16) dan MM (15). Dan untuk yang lima orang di kembalikan kepada orang tuanya dan diperiksa sebagai saksi," terang Kapolres.

Untuk motif, ungkap Kapolres, pelaku ini hanya ikut-ikutan dan ingin gagah-gagahan. Namun kemudian menimbulkan korban kekerasan.

Yudha kembali menegaskan, dalam kejadian tersebut, pihaknya masih memburu dua orang yang diduga otak pelaku yang kini DPO.

Sementara, untuk barang bukti yang disita, 1 unit Parang pendek gagang kayu coklat dengan sarung besi 1 unit Cerurit pendek gagang hitam di lapisi bahan dasi warna biru dan 2 potong suwiter warna hitam

"Para pelaku kita terapkan dengan pasal 80 (2 UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang  perlindungan anak dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951," tandasnya.