Bapemperda DPRD Lampung Studi Komparasi Pembentukan Perda

Bapemperda DPRD Lampung melakukan studi komparasi ke DIY untuk memperkuat tata kelola pembentukan Perda dan penyusunan Propemperda.

Bapemperda DPRD Lampung Studi Komparasi Pembentukan Perda
Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung melakukan kunjungan kerja dan studi komparasi ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk memperkuat tata kelola pembentukan peraturan daerah (Perda).

Kegiatan yang berlangsung pada 22–25 September 2026 tersebut secara khusus membahas perencanaan pembentukan Perda, termasuk penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Condrowati, mengatakan studi komparasi dilakukan untuk memperkaya referensi dalam penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda), terutama Raperda yang merupakan usul inisiatif DPRD.

Menurutnya, pembentukan Perda perlu direncanakan secara matang agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan daerah, dapat diterapkan secara efektif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Studi ini menjadi bahan bagi kami untuk melihat bagaimana proses perencanaan dan pembentukan Perda dilakukan, sehingga dapat menjadi referensi dalam memperkuat tata kelola pembentukan Perda di Lampung,” ujar Condrowati, Sabtu (26/9/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Bapemperda juga mempelajari mekanisme penyusunan, pembahasan hingga penetapan Propemperda. Selain itu, rombongan membahas pengalaman terkait pembentukan regulasi yang memiliki kekhususan sesuai karakteristik daerah.

Condrowati mengatakan hasil studi komparasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi Bapemperda DPRD Lampung untuk memperbaiki proses pembentukan Perda.

Perbaikan tersebut, lanjut dia, diarahkan agar proses pembentukan regulasi lebih partisipatif, implementatif, serta selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Bapemperda juga menaruh perhatian pada sinkronisasi regulasi agar Perda yang dibentuk tidak tumpang tindih dengan peraturan lainnya.

“Yang paling penting, setiap Perda yang dibentuk harus memiliki arah yang jelas dan dapat diimplementasikan, sehingga keberadaannya benar-benar memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat,” kata Condrowati.