Gubernur Lampung Dorong Hak dan Akses Tuli

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan komitmen pemerintah memenuhi hak penyandang Tuli melalui pembangunan yang inklusif, akses informasi, dan peluang ekonomi yang setara.

Gubernur Lampung Dorong Hak dan Akses Tuli
Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan pemenuhan hak penyandang disabilitas, khususnya kaum Tuli, merupakan bagian penting dalam menghormati martabat manusia.

Hal itu disampaikan melalui amanat tertulis yang dibacakan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, saat membuka Seminar Pekan Tuli Internasional 2026 di Gedung Theater Taman Budaya Provinsi Lampung, Sabtu (26/9/2026).

Seminar tersebut mengusung tema "Budaya Tuli adalah Hak Asasi Manusia (CRPD Pasal 20)".

Dalam amanatnya, Gubernur menegaskan pembangunan inklusif tidak cukup hanya dengan menyediakan fasilitas yang mudah diakses. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah membangun cara pandang yang menghargai martabat penyandang disabilitas.

Pemprov Lampung, kata dia, berkomitmen membangun lingkungan yang inklusif sesuai amanat konstitusi. Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat dan dunia usaha memperluas akses ekonomi serta peluang kewirausahaan bagi penyandang Tuli.

Gubernur mendorong penyandang Tuli tidak hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat pembangunan, tetapi juga menjadi pelaku, aktor, sekaligus mitra strategis pemerintah.

Seminar tersebut menghadirkan tiga narasumber dengan materi yang membahas aspek hukum, budaya, komunikasi, hingga akses informasi bagi penyandang Tuli.

Narasumber pertama, Kepala Penelitian dan Pengembangan Bahasa Isyarat, Laura Lesmana Wijaya, memaparkan landasan hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD).

Ia antara lain membahas hak penyandang disabilitas dalam kehidupan budaya, rekreasi, dan olahraga serta pentingnya pengakuan terhadap identitas budaya dan bahasa khusus penyandang disabilitas, termasuk bahasa isyarat.

Akademisi FISIP Universitas Lampung, Gita Paramitha Djausal, sebagai narasumber kedua, membahas pentingnya membangun komunikasi yang setara antara masyarakat Dengar dan Tuli.

Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap budaya Tuli serta penguatan akses visual dalam komunikasi dan penyampaian informasi.

Gita juga mengulas regulasi penyiaran dan kebutuhan penyediaan akses bahasa isyarat dalam informasi publik, khususnya pada siaran berita dan informasi kebencanaan. Ia turut mendorong penguatan pengakuan Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo) dalam dokumen dan komunikasi pemerintahan.

Sementara itu, Ganjar Jationo yang menjadi narasumber ketiga menyampaikan materi mengenai peran pemerintah dalam pemenuhan hak penyandang Tuli dan penyediaan informasi publik yang inklusif.

Ganjar menilai diperlukan pendekatan akademis dalam penyusunan struktur dan kaidah bahasa isyarat yang terstandardisasi. Langkah tersebut dinilai penting agar bahasa isyarat dapat terus berkembang sebagai sarana komunikasi dan ekspresi kesadaran secara berkelanjutan.

Seminar Pekan Tuli Internasional 2026 menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman mengenai budaya Tuli, hak penyandang disabilitas, serta pentingnya akses informasi yang setara dalam kehidupan masyarakat.