DPRD Lampung Dorong Perlindungan Pekerja Rentan

DPRD Lampung mendorong perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 98.809 pekerja rentan serta memperkuat kolaborasi agar program tepat sasaran.

DPRD Lampung Dorong Perlindungan Pekerja Rentan
Wakil Ketua IV DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, S.E., M.M., | Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG — DPRD Provinsi Lampung mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di daerah. Program tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian perlindungan kepada pekerja sektor informal sekaligus keluarga yang bergantung pada penghasilan mereka.

Wakil Ketua IV DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara mengatakan DPRD mendukung keberlanjutan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang saat ini telah mencakup 98.809 pekerja rentan di Lampung.

Program tersebut diluncurkan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal di Bandar Sribhawono, Lampung Timur.

Menurut Naldi, pekerja sektor informal seperti petani, nelayan, buruh, pedagang, dan peternak menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan pekerjaannya sehingga membutuhkan perlindungan jaminan sosial.

“DPRD mengapresiasi dan mendukung program ini karena memberikan perlindungan nyata bagi pekerja dan keluarganya. Ketika pencari nafkah menghadapi risiko, keluarga tetap memiliki jaminan untuk melanjutkan kehidupan,” kata Naldi, Sabtu (26/9/2026).

Ia mengatakan risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia tidak hanya berdampak kepada pekerja, tetapi juga dapat memengaruhi keberlangsungan ekonomi keluarga.

Karena itu, menurut Naldi, perlindungan sosial bagi pekerja rentan perlu diperkuat, termasuk untuk memastikan keluarga tetap mendapatkan dukungan ketika pencari nafkah mengalami risiko pekerjaan.

Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, peserta memperoleh manfaat sesuai ketentuan, antara lain perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja. Dalam kondisi tertentu, keluarga peserta yang meninggal dunia juga dapat memperoleh santunan serta manfaat beasiswa pendidikan bagi anak sesuai persyaratan program.

Naldi menegaskan DPRD Lampung akan mendorong agar cakupan kepesertaan terus diperluas dan penerima manfaat ditetapkan secara tepat sasaran.

“Petani, nelayan, buruh, pedagang maupun peternak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan. Mereka harus merasa aman saat bekerja karena di belakang mereka ada keluarga yang juga harus dijaga,” ujarnya.

Selain perluasan cakupan, DPRD Lampung mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan dan pemangku kepentingan lainnya.

Kolaborasi tersebut dinilai diperlukan agar program perlindungan pekerja rentan dapat berjalan secara berkelanjutan dan manfaatnya semakin luas dirasakan masyarakat.

DPRD Lampung juga menilai perlindungan terhadap pekerja informal perlu menjadi bagian dari upaya memperkuat jaring pengaman sosial di daerah, khususnya bagi masyarakat yang belum memiliki perlindungan ketenagakerjaan secara memadai.