Raperda Perubahan APBD Lampung 2026 Disepakati
Pemprov Lampung dan DPRD menyepakati Raperda Perubahan APBD 2026. Perubahan anggaran diarahkan untuk mempercepat program prioritas, memperkuat pelayanan publik, menyelesaikan kewajiban daerah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Provinsi Lampung, Rabu (23/9/2026).
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan pendapatan dan belanja daerah sekaligus mempercepat pelaksanaan program prioritas pembangunan, penguatan pelayanan publik, penyelesaian kewajiban daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
Penyesuaian juga dilakukan terhadap target Pendapatan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
“Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit anggaran. Defisit ini ditutup secara seimbang melalui pembiayaan daerah yang sah, yakni penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) TA 2025 berbasis LHP BPK serta penerimaan pinjaman daerah. Sementara untuk pengeluaran pembiayaan dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo,” ujar Mirza.
Gubernur menegaskan seluruh rekomendasi dan catatan strategis dari Badan Anggaran (Banggar) maupun komisi-komisi DPRD akan menjadi perhatian perangkat daerah dalam pelaksanaan anggaran pada sisa waktu tahun anggaran 2026.
Menurut dia, pelaksanaan anggaran harus dilakukan secara efektif dan transparan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam laporan Banggar DPRD Lampung yang dibacakan Budi Yohanda, DPRD meminta setiap penambahan anggaran didukung kesiapan teknis dan administrasi yang memadai.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penumpukan pekerjaan dan pelaksanaan program pada akhir tahun anggaran.
Salah satu rekomendasi yang disepakati adalah percepatan realisasi dan efektivitas belanja. Organisasi perangkat daerah (OPD) diminta segera mengakselerasi program dengan tingkat penyerapan anggaran yang masih rendah serta memprioritaskan belanja yang berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat.
Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar mengatakan rapat paripurna telah memenuhi kuorum. Seluruh tahapan pembahasan, mulai dari tingkat komisi hingga Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), telah diselesaikan sesuai ketentuan.
Setelah mendapat persetujuan bersama, Raperda Perubahan APBD TA 2026 selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Tahapan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
REDAKSI











