Tiga Kali Ditangkap, Kakek di Tulangbawang Tetap Edarkan Narkoba

TULANGBAWANG – Tiga kali ditangkap polisi karena kasus narkotika tak membuat YI als TB (53) jera. Kakek warga Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggalakota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung tersebut masih berkutat di bisnis haram.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, kembali menangkap si Kakek di kediamannya.

“YI als TB pertama kali ditangkap dalam kasus narkotika pada 2011, menjalani hukuman selama 6 tahun, lalu ditangkap lagi tahun 2019 dan menjalani hukuman selama 1 tahun, kemudian pada 2021 kembali ditangkap dan menjalani hukuman selama 1 tahun," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Sabtu (22/7/2023).

Dari tangan si kakek petugas menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram.

"Saat melihat kedatangan petugas YI als TB berusaha melarikan diri. Namun usaha tersebut sia-sia, karena petugas lebih sigap sehingga kakek ini kembali ditangkap dengan BB berupa narkotika jenis sabu," paparnya.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," imbuh  Aris.