Tiga Kali Ditangkap, Kakek di Tulangbawang Tetap Edarkan Narkoba
TULANGBAWANG – Tiga
kali ditangkap polisi karena kasus narkotika tak membuat YI als TB (53) jera.
Kakek warga Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggalakota, Kecamatan Menggala,
Kabupaten Tulangbawang, Lampung tersebut masih berkutat di bisnis haram.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, kembali
menangkap si Kakek di kediamannya.
“YI als TB pertama kali ditangkap dalam kasus narkotika pada
2011, menjalani hukuman selama 6 tahun, lalu ditangkap lagi tahun 2019 dan
menjalani hukuman selama 1 tahun, kemudian pada 2021 kembali ditangkap dan menjalani
hukuman selama 1 tahun," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko
mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Sabtu (22/7/2023).
Dari tangan si kakek petugas menyita barang bukti (BB)
berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto
0,12 gram.
"Saat melihat kedatangan petugas YI als TB berusaha melarikan
diri. Namun usaha tersebut sia-sia, karena petugas lebih sigap sehingga kakek
ini kembali ditangkap dengan BB berupa narkotika jenis sabu," paparnya.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif
di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau
pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana
denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10
miliar," imbuh Aris.
YANTO SUSILO ANWAR








