Tersangka Penipuan Calon Tenaga Kerja Diserahkan Ke Kejari Serang

Tersangka Penipuan Calon Tenaga Kerja Diserahkan Ke Kejari Serang
Foto: Istimewa

SERANG - Polsek Cikande melimpahkan tersangka kasus penipuan modus lowongan kerja berinisial MS (27) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, Selasa (13/9/2022)

Kapolsek Cikande Kompol Indra Feradinata mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut setelah pihak kepolisian selesai melakukan pemberkasan.

Indra menjelaskan, MS diamankan pada 21 Juli 2022. Pelaku menipu korban dengan menawarkan pekerjaan di PT PWI II Cikande. Pengungkapan ini berdasarkan laporan dua orang korban yang mengaku menjadi korban kasus tersebut.

“Kepada korban MS mengaku sebagai orang dalam PT PWI II dan menjanjikan korban bisa diterima menjadi karyawan di perusahaan tersebut,” ungkapnya.

Menurut Kapolsek, para korban diminta membayar sejumlah uang agar bisa diterima sebagai karyawan PT PWI II. Setiap orang masing-masing nilainya Rp15 Juta.

“Tersangka MS meminta sejumlah korban untuk membayar Rp15 Juta dalam modusnya. Dari aksinya, pelaku mendapat uang Rp30 juta,” ujarnya

Selain mengamankan pelaku, lanjut Kapolsek Cikande, polisi juga menyita barang bukti berupa lembaran kwitansi bukti pembayaran para korban. Atas kasus tersebut, tersangka MS (27) disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.” tukasnya.