Terima Gadaian Barang Hasil Kejahatan, Oknum Pegawai Honorer Diciduk Polisi

TULANGBAWANG – Diduga
menerima gadaian barang hasil kejahatan, oknum pegawai honorer berinisial BN
als RN (36) diciduk aparat Polsek Banjaragung, Tulangbawang, Lampung.
Warga Desa Labuhanpermai, Kecamatan Wayserdang, Kabupaten
Mesuji diciduk di daerah Pematangpanggang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera
Selatan pada Selasa (3/1/2023) sore.
“Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa satu unit
sepeda motor Honda Vario, BE 4976 CR, warna hijau, milik korban Muhamad Usman
(27), warga Kampung Dwiwarga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten
Tulangbawang,†kata Kapolsek Banjaragung AKP M Taufiq mewakili Kapolres
Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Rabu (4/1/2023).
Kapolsek menjelaskan, pelaku mengaku mendapatkan sepeda
motor tersebut dari seorang pria berinisial AB dengan cara digadai sebesar Rp 3
juta.
“Pelaku AB saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)
Polsek Banjaragung," ungkap Taufiq.
Sementara pelaku BN als RN saat ini sudah ditahan di
Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan.
Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.