Terima Gadaian Barang Hasil Kejahatan, Oknum Pegawai Honorer Diciduk Polisi

Terima Gadaian Barang Hasil Kejahatan, Oknum Pegawai Honorer Diciduk Polisi
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – Diduga menerima gadaian barang hasil kejahatan, oknum pegawai honorer berinisial BN als RN (36) diciduk aparat Polsek Banjaragung, Tulangbawang, Lampung.

Warga Desa Labuhanpermai, Kecamatan Wayserdang, Kabupaten Mesuji diciduk di daerah Pematangpanggang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan pada Selasa (3/1/2023) sore.

“Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, BE 4976 CR, warna hijau, milik korban Muhamad Usman (27), warga Kampung Dwiwarga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang,” kata Kapolsek Banjaragung AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Rabu (4/1/2023).

Kapolsek menjelaskan, pelaku mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari seorang pria berinisial AB dengan cara digadai sebesar Rp 3 juta.

“Pelaku AB saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjaragung," ungkap Taufiq.

Sementara pelaku BN als RN saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.