Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Polisi Sita Senpi Ilegal

Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Polisi Sita Senpi Ilegal
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG-Polsek Denteteladas, Tulangbawang, Lampung, menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi di Sembilan lokasi.

Dua pelaku tersebut berinisial AH (34) dan WO (22), warga Kampung Gedungbandar Rejo, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang.

Selain menangkap dua orang pelaku curanmor, Polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, B 3098 NZR, sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor, senjata api (senpi) ilegal jenis revolver dengan 2 (dua) butir amunisi aktif call 5,56, kunci Y, obeng warna hijau, dan kunci modif huruf L.

" Sabtu (31-8-2024) sore lalu kami menangkap dua pelaku curanmor saat berada di sebuah kontrakan di Kampung Pasiranjaya, Kecamatan Denteteladas," kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zuian, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu, Rabu (4-9-2024).

Penangkapan terhadap dua pelaku berawal dari laporan korban Paidi (48), warga Kampung Pasiranjaya, yang kehilangan dua unit sepeda motor pada Sabtu (31-8-2024) dini hari di kediamannya

"Sepeda motor milik korban yang dicuri yakni Honda Beat, B 3098 NZR dan Honda Revo warna hitam, BE 8033 SK, yang mana sepeda motor tersebut sebelum dicuri diparkirkan oleh korban di bagian dapur rumahnya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 4 Juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Denteteladas," terang Kapolsek.

Zulian menambahkan, dua pelaku curanmor yang ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolsek Denteteladas. Untuk kasus curanmor para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

"Sedangkan untuk kasus kepemilikan senpi dan amunisi ilegal dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun," imbuhnya.