Tambahan Penghasilan PNS Pesisir Barat Ditentukan Tingkat Kehadiran

PESISIR
BARAT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat, Lampung, melalui Bagian
Hukum Sekretariat menggelar rapat perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16
Tahun 2023 tentang pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), di Ruang Rapat
Sekda, Lantai 3 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesisir Barat, Senin (25/9/2023).
Rapat tersebut diikuti Tim TPP terdiri dari Bagian Hukum,
Bagian Organisasi, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan
Daerah (Bappelitbangda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),
Inspektorat, dan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian
(Diskominfotiksan) dan dipimpin langsung oleh Plt. Sekkab, Jon Edwar.
Jon Edwar mengatakan, rapat tersebut dalam rangka
mengakomodir perubahan mekanisme kehadiran PNS di lingkungan Pemkab Pesisir
Barat. "Rencananya BPKAD dan Diskominfotiksan akan memformulasikan
kehadiran PNS menggunakan aplikasi atau berbasis online," ungkap Jon.
Artinya, lanjut Jon, penerimaan TPP para PNS akan ditentukan
dari tingkat kehadiran masing-masing PNS. "Sehingga ketika tingkat
kehadiran PNS tidak maksimal sesuai waktu yang telah ditentukan untuk login
kehadiran, TPP PNS terpotong secara otomatis," terang Jon.
Dimana jadwal kehadiran PNS yang telah ditentukan mulai dari
Pukul 06.30 WIB sampai 07.30 WIB dengan mekanisme penghitungan terlambat hadir
per 30 menit. "Jika PNS terlambat hadir dari 07.30 WIB, maka TPP PNS akan
terpotong," pungkasnya.
"Saat ini masih dalam tahap kesiapan aplikasi. Dimana
dijadwalkan penerapan rencana tersebut akan dimulai pada akhir Tahun
2023," tukasnya.