Simpan Sabu, Remaja Lampung Timur Digelandang ke Kantor Sabu

LAMPUNG TIMUR - Sat
Res Narkoba Polres Lampung Timur menggelandang seorang remaja 19 tahun ke
kantor Polisi karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis
sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi
Kasat Narkoba IPTU Suheri mengungkapkan, tersangka berinisial GA warga Desa
Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhanratu Lampung Timur.
“Ditangkap pada Minggu (13/11/2022) sekira pukul 10.00 wib tanpa
perlawanan,†ungkap Kapolres, Senin (14/11/2022).
Dari tersangka, Polisi menemukan barang bukti berupa, 1 buah
plastik bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga sabu.
“Setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik
tersangka,†kata Zaky.