Simpan Sabu, Remaja Lampung Timur Digelandang ke Kantor Sabu

Simpan Sabu, Remaja Lampung Timur Digelandang ke Kantor Sabu
Foto: Istimewa

LAMPUNG TIMUR - Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur menggelandang seorang remaja 19 tahun ke kantor Polisi karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri mengungkapkan, tersangka berinisial GA warga Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhanratu Lampung Timur.

“Ditangkap pada Minggu (13/11/2022) sekira pukul 10.00 wib tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres, Senin (14/11/2022).

Dari tersangka, Polisi menemukan barang bukti berupa, 1 buah plastik bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga sabu.

“Setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka,” kata Zaky.