Status Anak Krakatau Turun Jadi Waspada
Badan Geologi menurunkan status Gunung Anak Krakatau dari Level III Siaga menjadi Level II Waspada setelah aktivitas vulkanik menunjukkan kecenderungan menurun. BPBD Lampung meminta masyarakat tetap mengikuti informasi dan rekomendasi resmi.
BANDAR LAMPUNG — Aktivitas Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda menunjukkan kecenderungan menurun. Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun menurunkan status aktivitas gunung api tersebut dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada), terhitung sejak Senin (21/9/2026) pukul 18.30 WIB.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung Aswarodi mengatakan, penurunan status tersebut berdasarkan hasil analisis dan evaluasi Badan Geologi terhadap perkembangan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.
“Penurunan status ini menunjukkan bahwa aktivitas Gunung Anak Krakatau mengalami kecenderungan menurun. Namun, kewaspadaan tetap harus dijaga dan masyarakat diminta mengikuti setiap perkembangan informasi dari pihak yang berwenang,” ujar Aswarodi dalam keterangan pers di Ruang Command Center BPBD Lampung, Selasa (22/9/2026).
Berdasarkan Laporan Khusus Badan Geologi Nomor 1604.Lap/GL.03/BGL/2026, kecenderungan penurunan aktivitas Gunung Anak Krakatau terlihat dari hasil pemantauan visual, kegempaan, dan deformasi.
Data deformasi menunjukkan adanya deflasi yang mengindikasikan penurunan tekanan di dalam tubuh gunung api. Pada 20 September 2026, aktivitas kegempaan yang tercatat berupa satu kali gempa low frequency dan tremor menerus dengan amplitudo rata-rata sekitar 2 milimeter.
Data tersebut menjadi salah satu indikator yang dipertimbangkan dalam evaluasi tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Sebelumnya Berstatus Siaga
Sebelumnya, status Gunung Anak Krakatau dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) pada 2 Juli 2026 pukul 16.30 WIB setelah terjadi peningkatan aktivitas kegempaan dan deformasi.
Selama periode tersebut, Gunung Anak Krakatau mengalami sejumlah erupsi dan erupsi menerus pada awal September 2026. Badan Geologi kemudian melakukan pemantauan dan evaluasi secara intensif terhadap perkembangan aktivitas vulkanik.
Dengan penurunan status menjadi Level II, Aswarodi mengatakan masyarakat di wilayah Lampung dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk kegiatan pendidikan, perkantoran, perekonomian, dan aktivitas sosial.
Namun, aktivitas masyarakat tetap harus disertai kewaspadaan dan kepatuhan terhadap rekomendasi resmi.
Masyarakat, pengunjung, wisatawan, dan pendaki tidak diperbolehkan memasuki atau melakukan aktivitas dalam radius 2 kilometer dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
“Masyarakat sudah dapat melaksanakan aktivitas seperti biasa. Namun, kami mengingatkan agar tetap memperhatikan perkembangan informasi resmi dan mematuhi arahan dari pemerintah serta instansi yang berwenang,” katanya.
Waspadai Abu Vulkanik dan Informasi Hoaks
Pemprov Lampung juga mengimbau masyarakat tetap mewaspadai potensi bahaya vulkanik, termasuk lontaran material vulkanik dan hujan abu lebat.
BPBD Lampung terus memperkuat pemantauan dan mitigasi serta berkoordinasi dengan Badan Geologi, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), BMKG, pemerintah kabupaten/kota, dan instansi terkait.
Aswarodi juga meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama isu di media sosial terkait erupsi Gunung Anak Krakatau yang dikaitkan dengan potensi tsunami.
“Masyarakat kami imbau tidak mudah terpengaruh informasi atau isu yang belum jelas sumbernya. Ikuti informasi resmi dari BPBD, BMKG, PVMBG atau Badan Geologi, serta pemerintah daerah,” tegasnya.
Masyarakat dapat memantau perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau melalui kanal resmi Badan Geologi, PVMBG, Magma Indonesia, dan kanal informasi kebencanaan Pemerintah Provinsi Lampung.
Badan Geologi juga mengimbau masyarakat di wilayah pesisir Lampung dan Banten tetap tenang, tidak mempercayai informasi yang tidak bersumber dari pihak berwenang, serta mengikuti arahan BPBD setempat.
Penurunan status dari Siaga menjadi Waspada menunjukkan adanya perkembangan aktivitas vulkanik yang dinilai menurun berdasarkan evaluasi Badan Geologi. Meski demikian, masyarakat tetap perlu mengikuti batasan aktivitas dan rekomendasi keselamatan yang berlaku.
REDAKSI











