Pemprov Lampung Targetkan Tunggakan JKN Lunas September
Pemprov Lampung menargetkan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan periode sebelumnya tuntas pada triwulan III 2026 agar pembayaran JKN 2027 lebih tertib.
BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang masih tertunda pada periode sebelumnya dapat diselesaikan pada triwulan III 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan penyelesaian kewajiban tersebut menjadi prioritas pemerintah daerah meski pengelolaan anggaran masih menghadapi sejumlah tantangan.
Hal itu disampaikan Marindo dalam Acara Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemerintah Daerah, PNS, DPRD, PPPK, serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan Pemprov Lampung Triwulan II 2026 bersama BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Senin (27/7/2026).
"Forum ini bukan hanya menjadi kegiatan mencocokkan angka atau dokumen, tetapi memastikan setiap masyarakat Lampung memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak, cepat, adil, dan berkelanjutan," ujar Marindo.
Menurut dia, penyelesaian pembayaran iuran akan dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Proses tersebut melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kesehatan, serta Bappeda.
Marindo berharap kewajiban pembayaran iuran periode sebelumnya dapat dituntaskan pada triwulan ketiga tahun ini. Dengan demikian, mekanisme pembayaran iuran JKN pada 2027 diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan tepat waktu.
Dia menegaskan, tata kelola kepesertaan dan pembayaran iuran merupakan bagian penting dalam menjamin keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Tujuan kita bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Tujuan kita adalah memastikan setiap masyarakat Lampung memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak, cepat, dan berkelanjutan," tegasnya.
Selain pembayaran iuran, Pemprov Lampung juga mendorong penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan dalam menentukan peserta penerima bantuan iuran.
Langkah tersebut, kata Marindo, diperlukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pembiayaan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
"Mari kita berdiri pada pijakan yang sama, berbicara berdasarkan data, menggunakan DTSEN sesuai amanat Presiden, sehingga kita dapat melihat secara jelas masyarakat mana yang diintervensi oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota," katanya.
Marindo juga meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat kemandirian pembiayaan peserta JKN dengan mengalokasikan anggaran sejak tahap perencanaan APBD.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar pembagian tanggung jawab pembiayaan peserta JKN antara pemerintah daerah dapat berlangsung lebih proporsional.
Ia menambahkan, rekonsiliasi iuran juga diperlukan untuk meningkatkan akurasi data kepesertaan, memastikan pembayaran berjalan tertib, serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan Program JKN di Lampung.
Melalui sinergi Pemprov Lampung dan BPJS Kesehatan, pemerintah berharap keberlanjutan program JKN tetap terjaga sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa hambatan.
REDAKSI











