Wakil Ketua Komisi V DPRD Lampung Dorong Masyarakat Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
Wakil Ketua Komisi V DPRD Lampung Mardiana mendorong masyarakat meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana dengan memahami Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Bencana.
BANDAR LAMPUNG – Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Mardiana, mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan menghadapi berbagai potensi bencana dengan memahami Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Bencana.
Mardiana mengatakan, Perda Nomor 6 Tahun 2024 menjadi salah satu landasan dalam memperkuat upaya penanggulangan bencana di Provinsi Lampung. Menurut dia, pemahaman masyarakat mengenai mitigasi dan kesiapsiagaan menjadi bagian penting dalam mengurangi risiko bencana.
"Kami berharap Perda ini menjadi pedoman bagi seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kesiapsiagaan, memperkuat kepedulian terhadap lingkungan, serta membangun Lampung yang lebih tangguh dalam menghadapi berbagai potensi bencana," ujar Mardiana, Minggu (26/7/2026).
Dia menyampaikan, pihaknya telah melakukan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2024 di Kabupaten Lampung Utara pada 18-19 Juli 2026. Kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana.
Mardiana menilai masyarakat perlu memahami tahapan penanggulangan bencana, mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana.
Menurutnya, pemahaman tersebut penting untuk membangun budaya sadar bencana di tengah masyarakat. Dengan kesiapsiagaan yang lebih baik, masyarakat diharapkan mampu mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi kondisi darurat.
Dia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam memahami potensi bencana di lingkungan masing-masing.
"Implementasi Perda ini akan lebih efektif apabila didukung partisipasi aktif masyarakat, termasuk meningkatkan kesiapsiagaan dan memperkuat budaya gotong royong sebagai bagian dari upaya pengurangan risiko bencana," kata Mardiana.
Ia berharap penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2024 dapat mendorong kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun ketangguhan daerah menghadapi berbagai ancaman bencana.
REDAKSI











