Sempat Buron, Pelaku Pencabulan Terhadap Ibu Muda Dibekuk Polisi

Sempat Buron, Pelaku Pencabulan Terhadap Ibu Muda Dibekuk Polisi
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang, Lampung, membekuk pria paruh baya karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang ibu muda.

Pelaku berinisial AF (45), warga Dusun Teladassejahtera, Kampung Teladas, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang dibekuk pada Kamis (28/12/2023) malam di rumahnya.

“Pelaku sempat buron usai melakukan aksi biadabnya dan ditangkap saat pulang ke rumah untuk merayakan tahun baru," kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Sabtu (30/12/2023).

Kasat Reskrim menjelaskan, aksi cabul yang dilakukan pelaku terjadi pada Minggu (6/8/2023) subuh di rumah korban Kecamatan Gedungmeneng.

"Pelaku masuk ke rumah korban A (20). Saat kejadian korban masih tertidur, sedangkan suami korban sudah berangkat ke sawah.  Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar korban dan melakukan perbuatan cabul. Saat korban terbangun dan melihat itu bukan suaminya, korban langsung berteriak, sehingga pelaku sempat membekap mulut korban, tapi korban terus memberontak, akhirnya pelaku kabur melalui jendela tempatnya masuk," paparnya.

M (27), suami korban yang mendapat informasi peristiwa tersebut lalu melaporkannya ke Polres Tulangbawang.

Adapun barang bukti yang disita petugas dalam tersebut berupa baju tidur lengan pendek warna biru motif bunga, celana tidur panjang warna biru motif bunga, celana dalam warna merah, sandal jepit warna hijau, baju kemeja lengan pendek warna kombinasi motif kotak, dan celana pendek warna cokelat pudar.

“Pelaku sudah ditahan dan dikenakan dua pasal berbeda dengan ancaman pidana 9 dan 12 tahun dan/atau pidana paling banyak Rp 300 juta," kata hengky.